Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Baca Juga:Terkait dengan hasil pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jaringan Nasional dan Internasional.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) melakukan konprensi pers di dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai,
Selasa (24/6/25).
Selama enam (6) bulan terakhir, terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 23 Juni 2025. Personel Poldasu berhasil menetapkan sebanyak 548 orang pemain narkoba sebagai tersangka. Keseluruhannya merupakan dari hasil pengungkapan kejahatan sebanyak 414 kasus.
Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Kalvin Simanjuntak dalam keterangannya menyebutkan bahwasanya keseluruhan para tersangka itu merupakan hasil pengungkapan kasus dari Polres Asahan, Polres Batu Bara dan Polres Tanjungbalai.
"Keseluruhan barang bukti narkoba dan narkotika yang diamankan masing - masing. Sabu - sabu seberat 248,73 Kilogram, ganja seberat 32,30 kilogram, pil ekstasi sebanyak 44,256 butir dan kokain sebanyak 899 gram," katanya.
Dan kami juga, sambung Kombes Kalvin Simanjuntak lagi, telah berhasil mengamankan sebanyak 5.393 buah liquid Vape yang mengandung metomildi yang merupakan obat keras dan berbahaya.
"Liquid Vape merek wukong ini dibawa dari perairan Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan pukat harimau. Tiga orang pelaku yang membawanya berhasil kita tangkap, berperan sebagai nakhoda kapal dan anak buah kapal. Dalam kasus ini, 1 orang pemilik kapal berinisial GS kami masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Dalam kasus penyeludupan liquid Vape dan sabu - sabu sebanyak 30 kilogram ini, kata Kalvin lagi, ketiga orang pelaku saat membawa barang tersebut difasilitasi oleh DPO GS dengan menggunakan alat komunikasi dan GPS.
Ia menambahkan, sebelum berangkat menuju perairan Malaysia ketiga pelaku telah menerima transper uang operasional dari sepupu GS. Setidaknya ada dua kali mereka menerimanya.
"Sedangkan upah untuk ketiga orang tersangka ini, masing - masing mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta perorang. DPO GS ini merupakan orang Tanjungbalai, dia yang mengendalikannya. Mudah - mudahan, si GS ini secepatnya berhasil kita tangkap,"pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya.
"Kami dari Polres Tanjungbalai terus berkomitmen untuk bersama - sama dalam berkolaborasi ini, terus memberikan pick back terhadap bagaimana pengungkapannya, pemberantasannya serta peredaran gelapnya, " ujarnya.
Berbicara tekniknya, AKBP Yon Edi Winara menerangkan, bahwasanya Polres Tanjungbalai telah menjaga wilayah dan menutup pintu akses yang ada kemudian membatasi ruang gerak.
"Pekerjaan itu semua tidak nampak kepermukaan. Namun kolaborasi dan kordinasi itu terus bersinergi sehingga inti pengungkapan ini dapat berhasil. Sehingga garis pantai, kondisi geografis yang ada harus bersama - sama antara polri dan masyarakat untuk mengungkap ini, sebelumnya untuk akses informasi telah kita buka semuanya, " pungkasnya. (eko)
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Bupati Madina Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Warga Miskin Bakal Diverifikasi Langsung
kota
Lahan Tidur 6 Hektare Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Wabup Basri Bidik Paluta Jadi Pemasok MBG
kota
Menuju Jambore Nasional XII 2026, Kapolres Paluta Titip Pesan Khusus kepada Kontingen Pramuka
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun
kota
Garagara Teguran soal Wanita Lain, Pria di Padang Lawas Diduga Hantam Istri Pakai Batu
kota
GaraGara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru
kota
Tak Kebagian Warisan, Adik Diduga Habisi Abang di Kebun Tapsel
kota
Bocah 6 Tahun Tewas di Galian Sumur Tapsel, Polisi Tangkap Kerabat Korban
kota
Peredaran Ganja Dibongkar, MB Diamankan Polres Padangsidimpuan Bersama Barang Bukti
kota