Jumat, 28 November 2025

Cegah Kerusakan Sungai Ular, Kapolsek Pagar Merbau Tegaskan Larangan Aktivitas Galian C

Administrator - Senin, 12 Mei 2025 20:44 WIB
Cegah Kerusakan Sungai Ular, Kapolsek Pagar Merbau Tegaskan Larangan Aktivitas Galian C
Istimewa

Deliserdang — Polsek Pagar Merbau bersama Forkopimcam Kecamatan Pagar Merbau dan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II bertindak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas Galian C di bantaran Sungai Ular yang dikhawatirkan merusak lingkungan.

Baca Juga:

Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Pagar Merbau IPTU Ronald Sihite SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Dr (C) Richy Ricardo Sembiring SH, MH, bersama Muspika Kecamatan Pagar Merbau dan tim BWS Sumut II, memasang sejumlah plang imbauan larangan di beberapa titik sepanjang bantaran Sungai Ular.

Kapolsek IPTU Ronald Sihite menerangkan, kegiatan pengamanan dan pemasangan plang imbauan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang Nomor: Sprin/1336/IV/PAM.3.2/2025 tertanggal 23 April 2025.

Lokasi pemasangan plang imbauan BWS Sumut II, Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir (2 titik), Dusun Panglong, Desa Suka Mandi Hulu (1 titik) dan Dusun Tirta Sari, Desa Sumberejo (1 titik).


Plang berukuran 80 cm x 1 meter itu memuat larangan pengambilan dan penambangan tanah serta pasir sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 huruf a, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya, Agus Hutabarat SH (Ketua Tim Pelaksana BWS Sumut II) bersama lima staf, Darma Harahap S.Sos (Kasi Lidik Satpol PP Deli Serdang) bersama 10 anggota, Irfan Rivai SH (Sekcam Pagar Merbau), M. Ibrahim SE (Kasi Trantib Pagar Merbau) bersama empat anggota, Sertu M. Syafii Tanjung (Koramil 06 Lubuk Pakam) bersama empat anggota, Para kepala desa dari Suka Mandi Hilir, Suka Mandi Hulu, dan Sumberejo dan Ketua FKDM Pagar Merbau serta aparat lingkungan lainnya.


Sebelum pemasangan plang, apel gabungan dipimpin Kapolsek IPTU Ronald Sihite pada pukul 09.00 WIB untuk pengecekan personel.

Hari ini, Senin (12 Mei 2025), di hadapan awak media, Kapolsek IPTU Ronald Sihite kembali menegaskan komitmen Polsek Pagar Merbau dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas Galian C di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas Galian C di wilayah Kecamatan Pagar Merbau. Kami akan menindak tegas, karena Galian C dapat merusak ekosistem bantaran Sungai Ular dan berdampak buruk bagi lingkungan," tegasnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan alat berat dan kendaraan pengangkut material tanah dan pasir yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, serta meminta pihak manapun tidak menghalangi upaya penegakan hukum ini.

Pernyataan Kapolsek mendapat dukungan penuh dari BWS Sumut II dan Forkopimcam Pagar Merbau.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
24 Orang Meninggal Dunia, Akibat 86 Kejadian Bencana Alam di Sumut
Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian Total: 43 Meninggal Dunia, 81 luka-luka, serta 88 Orang Masih Dalam Pencarian.
Bencana Sumut Memenuhi Kriteria Status Keadaan Darurat Bencana Nasional, PDI Perjuangan Desak Gubernur Akui Ketidakmampuan Penanganan
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir dan Longsor, Ijeck Instruksikan Pemuda Pancasila Sumut Siaga dan Dirikan Posko Bantuan
Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: IPDN Lawan Gerindra
Bencana Alam di Sumut 24 Meninggal Dunia, 5 Dalam Pencarian
komentar
beritaTerbaru