36 GraPARI Telkomsel di Aceh dan Sumut Siap Berikan Kemudahan Layanan Pascabencana
sumut24.co MedanTelkomsel memastikan kesiapan layanan GraPARI untuk mendukung kebutuhan pelanggan pascabencana yang melanda wilayah Aceh d
Ekbis
Baca Juga:
Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Pagar Merbau IPTU Ronald Sihite SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Dr (C) Richy Ricardo Sembiring SH, MH, bersama Muspika Kecamatan Pagar Merbau dan tim BWS Sumut II, memasang sejumlah plang imbauan larangan di beberapa titik sepanjang bantaran Sungai Ular.
Kapolsek IPTU Ronald Sihite menerangkan, kegiatan pengamanan dan pemasangan plang imbauan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang Nomor: Sprin/1336/IV/PAM.3.2/2025 tertanggal 23 April 2025.
Lokasi pemasangan plang imbauan BWS Sumut II, Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir (2 titik), Dusun Panglong, Desa Suka Mandi Hulu (1 titik) dan Dusun Tirta Sari, Desa Sumberejo (1 titik).
Plang berukuran 80 cm x 1 meter itu memuat larangan pengambilan dan penambangan tanah serta pasir sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 huruf a, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya, Agus Hutabarat SH (Ketua Tim Pelaksana BWS Sumut II) bersama lima staf, Darma Harahap S.Sos (Kasi Lidik Satpol PP Deli Serdang) bersama 10 anggota, Irfan Rivai SH (Sekcam Pagar Merbau), M. Ibrahim SE (Kasi Trantib Pagar Merbau) bersama empat anggota, Sertu M. Syafii Tanjung (Koramil 06 Lubuk Pakam) bersama empat anggota, Para kepala desa dari Suka Mandi Hilir, Suka Mandi Hulu, dan Sumberejo dan Ketua FKDM Pagar Merbau serta aparat lingkungan lainnya.
Sebelum pemasangan plang, apel gabungan dipimpin Kapolsek IPTU Ronald Sihite pada pukul 09.00 WIB untuk pengecekan personel.
Hari ini, Senin (12 Mei 2025), di hadapan awak media, Kapolsek IPTU Ronald Sihite kembali menegaskan komitmen Polsek Pagar Merbau dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas Galian C di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas Galian C di wilayah Kecamatan Pagar Merbau. Kami akan menindak tegas, karena Galian C dapat merusak ekosistem bantaran Sungai Ular dan berdampak buruk bagi lingkungan," tegasnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan alat berat dan kendaraan pengangkut material tanah dan pasir yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, serta meminta pihak manapun tidak menghalangi upaya penegakan hukum ini.
Pernyataan Kapolsek mendapat dukungan penuh dari BWS Sumut II dan Forkopimcam Pagar Merbau.rel
sumut24.co MedanTelkomsel memastikan kesiapan layanan GraPARI untuk mendukung kebutuhan pelanggan pascabencana yang melanda wilayah Aceh d
Ekbis
sumut24.co BALIGE, Pendistribusian makan bergizi gratis (MBG) yang telah berjalan sejak tahun 2025 kepada sejumlah siswa di Kabupaten Toba
News
Medan sumut24.co Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menertibkan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter panjang 50 meter di Lungkungan V P
kota
PH Akhiruddin Bantah Pernyataan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan "Bukan Menolak Putusan, Tapi Menolak Intimidasi Sita Aset di
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar K
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) awal Tahun Anggaran 20
News
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
kota
Andar Amin Harahap dan Hendri Yanto Sitorus, Dua Kader Muda di Pusaran Musda Golkar SumutMedan Sumut24.coMenjelang Musyawarah Daerah (Musd
Politik