
Marak Togel di Tembung, Warga Resah: Polisi Diminta Tindak Tegas Penulis Judi
Marak Togel di Tembung, Warga Resah Polisi Diminta Tindak Tegas Penulis Judi
kotaBaca Juga:
Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Pagar Merbau IPTU Ronald Sihite SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Dr (C) Richy Ricardo Sembiring SH, MH, bersama Muspika Kecamatan Pagar Merbau dan tim BWS Sumut II, memasang sejumlah plang imbauan larangan di beberapa titik sepanjang bantaran Sungai Ular.
Kapolsek IPTU Ronald Sihite menerangkan, kegiatan pengamanan dan pemasangan plang imbauan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang Nomor: Sprin/1336/IV/PAM.3.2/2025 tertanggal 23 April 2025.
Lokasi pemasangan plang imbauan BWS Sumut II, Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir (2 titik), Dusun Panglong, Desa Suka Mandi Hulu (1 titik) dan Dusun Tirta Sari, Desa Sumberejo (1 titik).
Plang berukuran 80 cm x 1 meter itu memuat larangan pengambilan dan penambangan tanah serta pasir sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 huruf a, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya, Agus Hutabarat SH (Ketua Tim Pelaksana BWS Sumut II) bersama lima staf, Darma Harahap S.Sos (Kasi Lidik Satpol PP Deli Serdang) bersama 10 anggota, Irfan Rivai SH (Sekcam Pagar Merbau), M. Ibrahim SE (Kasi Trantib Pagar Merbau) bersama empat anggota, Sertu M. Syafii Tanjung (Koramil 06 Lubuk Pakam) bersama empat anggota, Para kepala desa dari Suka Mandi Hilir, Suka Mandi Hulu, dan Sumberejo dan Ketua FKDM Pagar Merbau serta aparat lingkungan lainnya.
Sebelum pemasangan plang, apel gabungan dipimpin Kapolsek IPTU Ronald Sihite pada pukul 09.00 WIB untuk pengecekan personel.
Hari ini, Senin (12 Mei 2025), di hadapan awak media, Kapolsek IPTU Ronald Sihite kembali menegaskan komitmen Polsek Pagar Merbau dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas Galian C di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas Galian C di wilayah Kecamatan Pagar Merbau. Kami akan menindak tegas, karena Galian C dapat merusak ekosistem bantaran Sungai Ular dan berdampak buruk bagi lingkungan," tegasnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan alat berat dan kendaraan pengangkut material tanah dan pasir yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, serta meminta pihak manapun tidak menghalangi upaya penegakan hukum ini.
Pernyataan Kapolsek mendapat dukungan penuh dari BWS Sumut II dan Forkopimcam Pagar Merbau.rel
Marak Togel di Tembung, Warga Resah Polisi Diminta Tindak Tegas Penulis Judi
kotaJakarta I Sumut24. co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia,
NewsMedan sumut24.co Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution akhirnya angkat suara menanggapi kehebohan soal kehadiran kontraktor yang
HukumKetua DPD IKANAS Sumut Dr. H. Asren Nasution, MA Konkretkan Gerakan "Tampar Marsipagodangan" Melalui Kunjungan ke RM Ayam Penyet IKANAS Binj
kotaKuasa Hukum Taufiq Divonis, Tapi Tetap Tegak, Bukan Koruptor, Cuma Salah Urus"
kotaMedan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan mendukung penanganan kasus dugaan tindak pidana ko
HukumMedan sumut24.co Tidak butuh waktu lama, Polsek Sunggal kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korb
HukumPaluta sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) menunjukkan komitm
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Kodim 0212/Tapsel menggelar kegiatan Tradisi upacara purna tugas bagi anggota yang memasuki masa pensiun, bertempa
kotaMomen HUT Bhayangkara ke79, Polda Sumut bersama Masyarakat Donor Darah untuk Sesama
kota