Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026
Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026
kota
Baca Juga:
- Kejari Labuhan Batu Selamatkan Rp1,53 Miliar Uang Negara dalam Dua Pekan
- Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
- Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni AL selaku Direktur CV RA (Raffi Akbar) sebagai penyedia jasa konstruksi, AMH sebagai konsultan pengawas, serta E yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kajari), Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (06/01/2025).
"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga ketiga pihak ini ditetapkan sebagai tersangka," tegas Dr. Lambok.
Kajari menjelaskan, pada tahun 2023 lalu, proyek pembangunan RKB SDN 200301 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 622.749.118 oleh CV RA. Namun, dalam realisasinya, pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
"Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ungkapnya.
Ironisnya, dalam kontrak proyek juga dicantumkan keberadaan tenaga ahli teknik. Faktanya, tenaga ahli tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pembangunan RKB tersebut.
"Ini menunjukkan adanya pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak," lanjut Dr. Lambok.
Lebih jauh, Kejari membeberkan modus operandi para tersangka. AL selaku Direktur CV RA disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPTK dan konsultan pengawas. Meski begitu, ketiganya tetap menandatangani dokumen progres pekerjaan 100 persen serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
"Seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal kenyataannya tidak demikian," jelas Kajari.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Tenaga Ahli Konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp180.079.390 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dengan status tersangka, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri hingga penjemputan paksa. Hal ini disampaikan Kajari lantaran tersangka AL dinilai tidak kooperatif.
"Saudara AL sudah enam kali dipanggil secara patut dan layak, namun tidak pernah hadir. Alasannya selalu surat sakit dari dokter praktik, bukan rawat inap," ujar Dr. Lambok.
Pihak Kejari menegaskan akan melayangkan pemanggilan secara bertahap. Jika kembali mangkir, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah," tutup Kajari.zal
Bangkitkan Pariwisata di Kota Wisata Parapat, Disbudparekraf Simalungun Akan Gelar Tujuh Event Di Tahun 2026
kota
Dukung Program Prioritas Presiden dan Asta Cita, Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Jakarta
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Santuni Anak Yatim dan Anak Asuh
kota
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
MEDAN SUMUT24.CO Pertamina Oil Enduro menggelar turnamen bola voli amal bertajuk Spike for Hope Charity Match pada Sabtu (17/1) di GOR P
News
SERGAI Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun II Langsat, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
News
SERGAI Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama James Damanik (35) atas dugaan perbuatan
Hukum
Medan sumut24.co Langkah tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, atas tindakan represif yang konsisten di wilayah hukum
kota
Medan sumut24.co Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Seperti inilah kondisi dialami, M. Ardhil warga Desa Patumbak, Kabu
Hukum
Perkuat Kehadiran di Indonesia, UNIQLO Buka Dua Toko Baru di Jakarta dan Batam serta Pembukaan Kembali di Samarinda pada Awal 2026 Jakartas
News