Kamis, 15 Oktober 2026

Putusan Kasasi MA:Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti "Arogansi" Jaksa Soal Hak Napi

Administrator - Rabu, 07 Januari 2026 22:10 WIB
Putusan Kasasi MA:Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti "Arogansi" Jaksa Soal Hak Napi
Istimewa
Putusan Kasasi MA:* *Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti "Arogansi" Jaksa Soal Hak Napi

Baca Juga:

MEDAN –Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Dalam putusan Nomor 7172 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priyana menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, seorang tenaga honorer (Non-ASN).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 6 tahun penjara, serta membatalkan putusan PN Medan sebelumnya yang menghukum terdakwa 5 tahun penjara.

Poin Penting Putusan MA:
1. Hukuman Pokok: 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan).
2. Tanpa Uang Pengganti: MA menegaskan Akhiruddin tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) karena terbukti tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara.
3. Keadilan Berjenjang: Hakim menilai peran Akhiruddin berbeda dengan aktor utama, mengingat statusnya yang hanya pegawai honorer.

*Sorotan Prosedural: Jaksa Dituding Persulit Hak Narapidana*
Meski vonis MA telah inkrah dan lebih ringan, pihak keluarga dan praktisi hukum menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kajari Pd Sidempuan Lambok Sidabutar dan Kasi Pidsus Zulhelmi. Pasalnya, terdakwa diduga dipersulit untuk mendapatkan hak administratifnya (syarat 2/3 masa tahanan).

Pihak Kejari dilaporkan enggan memberikan Form D2 sebagai syarat pengurusan hak narapidana. Alasannya, terdakwa belum membayar denda sebesar Rp200 juta.

Karena keterbatasan ekonomi sebagai tenaga honorer, Akhiruddin memilih menjalankan kurungan badan tambahan (subsider) selama 3 bulan sesuai putusan hukum.
"Sangat tidak masuk akal jika Form D2 ditahan hanya karena denda belum dibayar, padahal terdakwa sudah menyatakan siap menjalani masa subsider sebagai pengganti denda sesuai aturan undang-undang," ujar sumber yang mengikuti kasus ini.

Ancaman Sita Aset Terhadap Honorer yang Tak Memiliki Harta
Kritik tajam juga mengarah pada rencana Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan yang menyatakan akan melakukan sita aset terhadap Akhiruddin. Rencana ini dinilai "sadis" dan dipaksakan karena bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan peninjauan sebelumnya, pihak Kejaksaan sendiri mengetahui bahwa Akhiruddin:
1. Hanya Pegawai Non-ASN (Honorer) dengan penghasilan terbatas.
2. Tidak memiliki aset tetap.
3. Masih tinggal di rumah kontrakan bersama keluarganya.

Langkah Kejaksaan ini dianggap berlebihan, mengingat putusan MA dengan tegas menyatakan terdakwa tidak menikmati kerugian negara. Publik kini mempertanyakan urgensi penyitaan aset terhadap seseorang yang secara ekonomi tergolong lemah dan tidak terbukti memperkaya diri dari kasus tersebut.

Sebagai perbandingan, dalam perkara yang sama, mantan Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti mencapai Rp4,5 miliar.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
NURFIRMANWANSYAH BERI PESAN TEGAS! Yendi Putra dan RTIK Sumbar Siapkan Generasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
Demi Pencitraan Kepada Bupati Deliserdang, Ka. SDN 105358 Sekip Tidak Mau Bayar Buku Siswa.
Gelar Sosper Sistem Kesehatan, Modesta Marpaung Komit Dukung Pemko Medan Pelayanan Kesehatan Lebih Baik
Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq Diamanhkan Menjabat Dirlantas Polda Lampung
Polsek Medan Kota Sergap Seorang Spesialis Bongkar Rumah Mewah
Peredaran Narkoba di Jermal Kembali Bergerilya, Tim Gabungan Mengamankan Pengguna dan Barang Bukti
komentar
beritaTerbaru