Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
Baca Juga:
- Hak Jawab: PTAR Buka Suara Soal Isu Lahan Konsesi dan Tuduhan Pelanggaran Lingkungan
- PTAR, Pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan keberatan atas berita sumut24.co berjudul “Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincou
- Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
Desakan itu disampaikan secara tegas dalam persidangan yang tengah bergulir di pengadilan. Kuasa hukum pihak penggugat menilai, keberlanjutan aktivitas PT AR di atas objek perkara berpotensi menjadi bentuk pembangkangan hukum sekaligus mencederai prinsip negara hukum.
"Kami telah menyampaikan kepada majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara sampai adanya putusan hukum tetap," tegas Advokat RHa Hasibuan, S. H di Kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,Kamis (8/1/2026).
Menurut RHa Hasibuan, perkara tersebut telah masuk ke pokok sengketa, sehingga tidak ada lagi alasan hukum bagi PT AR untuk tetap beroperasi di atas lahan yang statusnya disengketakan.
"Sebagai negara hukum, semua pihak wajib taat hukum. PT AR seharusnya bijak dan menghentikan aktivitasnya di atas lahan sengketa," lanjut pernyataan tersebut.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip status quo dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 RBg, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan tindakan sementara demi mencegah kerugian yang lebih besar selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, praktik hukum peradilan juga mengacu pada asas conservatoir atau tindakan pengamanan objek sengketa, yang bertujuan agar objek perkara tidak dialihkan, dirusak, dimanfaatkan, atau diubah keadaannya sebelum ada putusan akhir pengadilan.
Jika tergugat tetap melakukan aktivitas di atas objek sengketa, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai, mengabaikan proses peradilan, melanggar asas kepatuhan hukum, serta berpotensi memperberat unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam konteks sengketa lahan seluas 190 hektar ini, keberlanjutan aktivitas PT Agincourt Resources di atas objek perkara berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum, karena lahan tersebut tengah diperiksa dan diputuskan keabsahan penguasaannya oleh majelis hakim.
*190 Hektar Tak Pernah Diganti Rugi Sejak 2008*
Lahan seluas 190 hektar itu diketahui merupakan bagian dari tanah adat Luat Siregar Siagian, yang hingga kini belum pernah menerima ganti rugi, meski telah dimanfaatkan sejak tahun 2008 hingga 2025.
"Lebih kurang 190 hektar tidak pernah diganti rugi. Artinya, janji tinggal janji," lanjut Hasibuan.
Dalam agenda persidangan, tahapan pembuktian surat telah rampung dan sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi. Tiga orang saksi dipastikan akan dihadirkan untuk menguatkan klaim kepemilikan lahan adat tersebut.
Ketua Parsadaan Siregar Siagian keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring, Fahran Siregar, mengungkap fakta terbaru yang menambah sorotan publik.
Ia menyebut, lahan 190 hektar yang dikelola PT AR berada sangat dekat dengan aliran Sungai Garoga.
"Iya, lahannya itu dekat sekali dengan sungai," ungkap Fahran.
Kedekatan lokasi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas PT AR turut berkontribusi terhadap banjir bandang Sungai Garoga yang terjadi pada 25 November 2025 lalu. Peristiwa tersebut diperparah dengan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus sungai dan menyumbat infrastruktur, sehingga dampak banjir semakin meluas.
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun, area eksplorasi tambang PT AR diduga mencapai ±4.408 hektare, mengacu pada peta sebaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Luasan ini dinilai berisiko tinggi terhadap keseimbangan lingkungan, terutama di wilayah dengan kontur tanah rawan longsor dan banjir.
Aktivitas tambang emas yang melibatkan pengerukan tanah dalam skala besar tidak bisa dilepaskan dari potensi penurunan tanah, longsor, hingga banjir bandang, terutama jika pengelolaan lingkungan tidak dilakukan secara ketat dan transparan.
Kasus ini kian menguatkan desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkeadilan, tanpa kompromi terhadap korporasi besar. PT Agincourt Resources diminta taat hukum, menghentikan operasional di atas lahan sengketa 190 hektar, serta bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.zal
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
MEDAN SUMUT24.CO Pertamina Oil Enduro menggelar turnamen bola voli amal bertajuk Spike for Hope Charity Match pada Sabtu (17/1) di GOR P
News
SERGAI Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun II Langsat, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
News
SERGAI Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama James Damanik (35) atas dugaan perbuatan
Hukum
Medan sumut24.co Langkah tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, atas tindakan represif yang konsisten di wilayah hukum
kota
Medan sumut24.co Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Seperti inilah kondisi dialami, M. Ardhil warga Desa Patumbak, Kabu
Hukum
Perkuat Kehadiran di Indonesia, UNIQLO Buka Dua Toko Baru di Jakarta dan Batam serta Pembukaan Kembali di Samarinda pada Awal 2026 Jakartas
News
UNIQLO Rilis UT Manga Collection untuk Rayakan 100 Tahun SHUEISHAMenampilkan sekitar 100 desain dari karya manga legendaris, tahap pertama h
News
Medan sumut24.co Belasan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Daerah Sumatera Utara, Kam
Hukum
Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah,Kepala BKAD Itu Aset Pemkab Deli Serdang, Harus Dipertahankan
kota