BAKOPAM Sumut Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketum PBNU 2026–2031
BAKOPAM Sumut Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketum PBNU 2026&ndash2031
News
Baca Juga:
- Manun Gren Berharap Bagi yang Menemukan Berkas Mobil Pick Up Miliknya Akan Diberi Hadiah
- Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, PLN UIP SBU dan Pemkot Subulussalam Kolaborasi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih 3
- Pemprov Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai, Siap Dikelola Kembali untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi
Permintaan itu di sampaikan, Budi H Sormin (Busor) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC - AWI) Kota Medan, Selasa (13/1/2026) kepada wartawan.
"DPC AWI Kota Medan meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan agar meninjau bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter kurang lebih sepanjang 50 meter di Lingkungan V Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang berada tepat disamping Masjid Jami'atul Khairiyah diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG)," ucap Budi H Sormin yang akrab disapa Busor.
Masih Busor, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG adalah peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD, melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta DPMPTSP.
"Artinya sambung Busor, setiap bangunan yang belum dan masih dalam permohonan pengurusan izin PBG, pengerjaan pembangunan belum bisa dikerjakan/dibangun sebelum adanya izin PBG yang dikeluarkan oleh Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Jika ada, berarti pengerjaan bangunan tersebut ilegal alias bangunan bermasalah yang melanggar undang undang dan telah merugikan PAD Kota Medan," ungkap Busor.
Dari informasi dihimpun wartawan dari sumber yang layak dipercaya bahwa, bangunan tembok tersebut belum ada memiliki izin PBG. "Untuk izin PBG tembok belum ada," ujar sumber yang minta tidak mau disebutkan identitasnya sembari mengatakan bahwa, untuk pengurusan izin PBG nya dilakukan oleh oknum kepala lingkungan.
Sementara, Keapa Lingkungan (Kepling) V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut belum ada memberikan keterangan kepada wartawan.(W02)
BAKOPAM Sumut Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketum PBNU 2026&ndash2031
News
BAKOPAM Sumut Ucapkan Selamat atas Kelulusan Magister Muhammad Azwar M.Sos
News
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
kota
Gudang Tambang Dibobol, URC Polres Madina Bergerak Cepat dan Amankan 11 Barang Bukti
kota
Police Goes to School, Satlantas Polres Tapsel Tekankan Pelajar Wajib Tertib Berlalu Lintas di SMKN 2 Sipenggeng
kota
Coffee Morning Bareng Wartawan, Kajari Padang Lawas Hasbi Dorong Keterbukaan Informasi
kota
Bupati Saipullah Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Bertani, Pramuka Harus Kuasai Teknologi dan Wirausaha
kota
Jangan Ada yang Dirugikan! Sikap Tegas Wakil Bupati Palas Achmad Fauzan Nasution Saat Temui Massa Dalihan Natolu
kota
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Pendukung
kota
SD Swasta Islam An Nahlu Salurkan Donasi Rp18,1 Juta untuk Kemanusiaan Palestina melalui Dompet Dhuafa WaspadaMedansumut24.co SD Swasta Isl
News