Selasa, 01 September 2026

DPC AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tertibkan Bangunan Tembok Psr 1 Tengah di Samping Masjid Jami'atul Khairiyah

Darmanto - Selasa, 13 Januari 2026 17:57 WIB
DPC AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tertibkan Bangunan Tembok Psr 1 Tengah di Samping Masjid Jami'atul Khairiyah
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menertibkan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter panjang 50 meter di Lungkungan V Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang berada tepat disamping Masjid Jami'atul Khairiyah.


Permintaan itu di sampaikan, Budi H Sormin (Busor) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC - AWI) Kota Medan, Selasa (13/1/2026) kepada wartawan.


"DPC AWI Kota Medan meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan agar meninjau bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter kurang lebih sepanjang 50 meter di Lingkungan V Psr 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang berada tepat disamping Masjid Jami'atul Khairiyah diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG)," ucap Budi H Sormin yang akrab disapa Busor.


Masih Busor, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG adalah peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD, melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta DPMPTSP.


"Artinya sambung Busor, setiap bangunan yang belum dan masih dalam permohonan pengurusan izin PBG, pengerjaan pembangunan belum bisa dikerjakan/dibangun sebelum adanya izin PBG yang dikeluarkan oleh Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Jika ada, berarti pengerjaan bangunan tersebut ilegal alias bangunan bermasalah yang melanggar undang undang dan telah merugikan PAD Kota Medan," ungkap Busor.


Dari informasi dihimpun wartawan dari sumber yang layak dipercaya bahwa, bangunan tembok tersebut belum ada memiliki izin PBG. "Untuk izin PBG tembok belum ada," ujar sumber yang minta tidak mau disebutkan identitasnya sembari mengatakan bahwa, untuk pengurusan izin PBG nya dilakukan oleh oknum kepala lingkungan.


Sementara, Keapa Lingkungan (Kepling) V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut belum ada memberikan keterangan kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Manun Gren Berharap Bagi yang Menemukan Berkas Mobil Pick Up Miliknya Akan Diberi Hadiah
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, PLN UIP SBU dan Pemkot Subulussalam Kolaborasi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih 3
Pemprov Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai, Siap Dikelola Kembali untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi
Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Dharma Wanita Persatuan Asahan Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Silaturahmi, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Anggota
Pemkab Asahan Sambut Baik Rencana Pembangunan Jaringan Listrik di Dusun VIII Desa Pertahanan
komentar
beritaTerbaru