Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Baca Juga:
Ketiga tersangka tersebut yakni AL selaku Direktur CV Rafli Akbar sebagai penyedia jasa konstruksi, AMH selaku Konsultan Pengawas, serta EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, termasuk pemanggilan terhadap para pihak terkait.
*AL Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Namun Berulang Kali Mangkir*
Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH, MH, mengungkapkan bahwa tersangka AL sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dalam proses selanjutnya, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Untuk tersangka AL ini memang sudah pernah diperiksa sebelumnya dengan kapasitas sebagai saksi," ujar Jimmy Donovan kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memanggil AL secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan kerap tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Sambil mengumpulkan alat bukti lain, tim juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat proses penyelidikan, yang bersangkutan dipanggil secara layak dan patut, namun tidak hadir," jelasnya.
Menurut Jimmy, ketidakhadiran AL yang terjadi secara berulang membuat penyidik menilai adanya unsur mangkir, meskipun disertai alasan sakit.
"Memang yang bersangkutan ada menjawab surat pemanggilan dengan keterangan sakit. Namun sakitnya tidak sampai rawat inap, dan alasan ini terus disampaikan berulang kali," tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Untuk dua tersangka lainnya kooperatif. Yang AL ini pada saat itu selalu mangkir dengan alasan sakit melalui surat," tegas Jimmy.
*Proyek Rp622 Juta Tak Sesuai Kontrak, Negara Rugi Rp180 Juta*
Dijelaskan juga bahwa pada tahun 2023 pemerintah melaksanakan pembangunan RKB SDN 200301 dengan nilai kontrak sebesar Rp622.749.118, yang dikerjakan oleh CV Rafli Akbar.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Penyidik menemukan adanya, kekurangan volume pekerjaan, penurunan mutu bangunan, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Untuk memastikan nilai kerugian, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan meminta audit kepada Tenaga Ahli Konstruksi. Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp180.079.390.
*Pengembalian Uang Negara Tidak Hapus Status Tersangka*
Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana.
"Sesuai dengan peraturan, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana. Itu bisa menjadi pertimbangan di persidangan, tapi status tersangka tidak gugur," tegas Jimmy.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara biasanya hanya menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim.
"Biasanya itu menjadi hal yang meringankan dalam penuntutan atau putusan hakim, tapi tidak menghapus perkaranya," pungkasnya.
Saat ini, Kejari Padangsidimpuan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.zal
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas
News
Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Ratusan prajurit TNI dikerahkan untuk menyelesaikan pembangunan jalan yang memadai menuju desa Sibongkaras, kecam
News
INDONESIA&ndashMALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
News
Lolos Praperadilan, Status Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah, Polda Sumut Harus Evaluasi Penyidikan
News
Wali Kota dan Jajarannya menyambut Kapolres yang Baru AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM
News
Komisi A DPRD Provinsi Sumut melakukan Kunker ke Pemko Pematangsiantar
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke PalembangDiwarnai Aksi KejarKejaran Hingga Petugas Tabrak Mobil P
News
Dari Balik Jeruji, Kreativitas Tumbuh! Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bikin Miniatur Vespa
News