PT Prima Terminal Petikemas dan PT BNCT Dukung Kegiatan Rakerda - Family Gathering JMSI Sumut
PT Prima Terminal Petikemas dan PT BNCT Dukung Kegiatan Rakerda Family Gathering JMSI Sumut
kota
Baca Juga:
Ketiga tersangka tersebut yakni AL selaku Direktur CV Rafli Akbar sebagai penyedia jasa konstruksi, AMH selaku Konsultan Pengawas, serta EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, termasuk pemanggilan terhadap para pihak terkait.
*AL Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Namun Berulang Kali Mangkir*
Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH, MH, mengungkapkan bahwa tersangka AL sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dalam proses selanjutnya, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Untuk tersangka AL ini memang sudah pernah diperiksa sebelumnya dengan kapasitas sebagai saksi," ujar Jimmy Donovan kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memanggil AL secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan kerap tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Sambil mengumpulkan alat bukti lain, tim juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat proses penyelidikan, yang bersangkutan dipanggil secara layak dan patut, namun tidak hadir," jelasnya.
Menurut Jimmy, ketidakhadiran AL yang terjadi secara berulang membuat penyidik menilai adanya unsur mangkir, meskipun disertai alasan sakit.
"Memang yang bersangkutan ada menjawab surat pemanggilan dengan keterangan sakit. Namun sakitnya tidak sampai rawat inap, dan alasan ini terus disampaikan berulang kali," tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Untuk dua tersangka lainnya kooperatif. Yang AL ini pada saat itu selalu mangkir dengan alasan sakit melalui surat," tegas Jimmy.
*Proyek Rp622 Juta Tak Sesuai Kontrak, Negara Rugi Rp180 Juta*
Dijelaskan juga bahwa pada tahun 2023 pemerintah melaksanakan pembangunan RKB SDN 200301 dengan nilai kontrak sebesar Rp622.749.118, yang dikerjakan oleh CV Rafli Akbar.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Penyidik menemukan adanya, kekurangan volume pekerjaan, penurunan mutu bangunan, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Untuk memastikan nilai kerugian, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan meminta audit kepada Tenaga Ahli Konstruksi. Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp180.079.390.
*Pengembalian Uang Negara Tidak Hapus Status Tersangka*
Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana.
"Sesuai dengan peraturan, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana. Itu bisa menjadi pertimbangan di persidangan, tapi status tersangka tidak gugur," tegas Jimmy.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara biasanya hanya menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim.
"Biasanya itu menjadi hal yang meringankan dalam penuntutan atau putusan hakim, tapi tidak menghapus perkaranya," pungkasnya.
Saat ini, Kejari Padangsidimpuan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.zal
PT Prima Terminal Petikemas dan PT BNCT Dukung Kegiatan Rakerda Family Gathering JMSI Sumut
kota
sumut24.co ASAHAN , Gelombang semangat pembangunan menyapa Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, menjadi hari bersejar
News
Ketua ABPEDNAS Soroti Pengelolaan Dana Operasional BPD Paya Gambar Harus Transparan dan Dipertanggungjawabkan
kota
Akses Pembiayaan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Anggi Rhaditya Lubis Modal Harus Digunakan Secara Produktif
kota
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan tata kelola (governance), manajemen risiko, dan budaya integrita
Ekbis
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional sepakat memp
Ekbis
Diduga Dana Operasional BPD Paya Gambar Tak Transparan, Ketua BPD Bantah Ada Dana yang Tidak Disalurkan
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berharap alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Sumut pa
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengikuti Rapat Koordi
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara guna memastikan kebutuh
kota