Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Baca Juga:
MEDAN – Menanggapi pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, JD, terkait proses eksekusi terpidana Akhiruddin yang diklaim telah sesuai SOP dan tanpa arogansi, tim Penasihat Hukum Akhiruddin, S. Rico Rinaldy memberikan bantahan keras.
"Kami memandang pernyataan tersebut cenderung tendensius dan tidak menghargai pilihan hukum yang diambil oleh klien kami berdasarkan putusan Majelis Hakim."
Poin-Poin Keberatan dan Bantahan Utama:
1. Kepatuhan Terhadap Putusan Hakim vs. Intimidasi Sita Aset
Saudara Akhiruddin tidak pernah menolak putusan Majelis Hakim. Yang ditolak secara tegas adalah sikap Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Z yang memaksakan penyitaan aset. Klien kami telah menjelaskan secara jujur bahwa ia tidak memiliki aset lagi untuk membayar denda/subsider. Secara hukum, membayar denda atau menjalani kurungan pengganti (subsider) adalah hak pilihan (opsi) terdakwa yang dijamin oleh undang-undang. Memilih kurungan badan adalah konsekuensi hukum yang sah dan harus dihormati oleh jaksa eksekutor.
2. Pengabaian Hak Administratif (Form D2)
Kejari Padangsidimpuan hingga saat ini diduga sengaja menghambat hak klien kami sebagai warga binaan dengan tidak menerbitkan Form D2. Form ini adalah syarat mutlak bagi terpidana untuk mendapatkan hak Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan hak-hak integrasi lainnya. Tindakan menahan Form D2 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang.
3. Tuntutan Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
Atas ketidakprofesionalan ini, kami selaku Kuasa Hukum meminta secara tegas kepada Jamwas Kejagung RI untuk:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kajari Padangsidimpuan, Kasi Pidsus, dan Kasi Intel terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jaksa dan penyimpangan SOP dalam proses eksekusi.
2. Memerintahkan Kejari Padangsidimpuan untuk segera menerbitkan Form D2 agar Saudara Akhiruddin mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan tanpa diskriminasi.
3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terkait rencana penyitaan aset yang tidak termaktub dalam amar putusan hakim (inkrah).
*"Jaksa seharusnya menjadi pelaksana putusan hakim, bukan menambah-nambah aturan sendiri dengan berdalihkan SOP Kajari Pd. Sidempuan sehingga mengintimidasi aset yang tidak ada atau menahan hak administratif narapidana, Ujar Rinaldy*". Kami meminta keadilan agar prosedur dijalankan secara murni tanpa ada unsur arogansi tersembunyi," tutup Rinaldy selaku perwakilan Tim Penasihat Hukum Akhiruddin, 13/01/26 di Medan.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota