Minggu, 30 Agustus 2026

Kasus Donor Ginjal, PN Lubuk Pakam Bebaskan Mus Muliadi

Administrator - Rabu, 24 Juli 2024 21:15 WIB
Kasus Donor Ginjal, PN Lubuk Pakam Bebaskan Mus Muliadi
Istimewa
Baca Juga:

Lubuk Pakam i Sumut24.co
Kasus dugaan penjualan ginjal ilegal yang didakwakan kepada Mus Muliadi alias Aji, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam sidang yang digelar Rabu (24/7), karena Terdakwa tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso SH, MH dan Gendra Julianta SH dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).

Namun pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa. "Atas bukti-bukti yang kami sampaikan,b akhirnya Majelis Hakim memutus Terdakwa a.n. Mus Muliadji als. Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, Penasehat Hukum berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien Kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim. "Alhamdulillah, upaya Kami membuahkan hasil," ungkap Bambang seusai persidangan.

Sementara itu Hendra Julianta menyebutkan, putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. Untuk semua itu, "Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini," ujar Hendra. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Buru dan Tangkap Pelaku di Tanjungbalai
Dalam 40 Hari, Polres Batubara Ungkap 10 Kasus Curat-Curanmor
3 Kasus Terungkap, ±51,21 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Serta 0,12 gram ganja    Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan
Terkesan Dipelihara, Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan Belum Merdeka Dari Lapak Perjudian Tembak Ikan
Kasus Pencabulan Viral Tanjungbalai : Oknum Guru Diduga Terlibat, YLBH dan FUI Asahan Turun Langsung Temui Korban
Kasus Pencabulan Viral Tanjungbalai : Oknum Guru Diduga Terlibat, YLBH dan FUI Asahan Turun Langsung Temui Korban
komentar
beritaTerbaru