Gerak Cepat Resmob Polres Padangsidimpuan, Pelaku Curat Dibekuk di Perkebunan Sawit Kampar
Gerak Cepat Resmob Polres Padangsidimpuan, Pelaku Curat Dibekuk di Perkebunan Sawit Kampar
kota
Baca Juga:
Lubuk Pakam i Sumut24.co
Kasus dugaan penjualan ginjal ilegal yang didakwakan kepada Mus Muliadi alias Aji, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam sidang yang digelar Rabu (24/7), karena Terdakwa tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.
Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso SH, MH dan Gendra Julianta SH dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
Namun pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa. "Atas bukti-bukti yang kami sampaikan,b akhirnya Majelis Hakim memutus Terdakwa a.n. Mus Muliadji als. Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, Penasehat Hukum berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien Kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim. "Alhamdulillah, upaya Kami membuahkan hasil," ungkap Bambang seusai persidangan.
Sementara itu Hendra Julianta menyebutkan, putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. Untuk semua itu, "Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini," ujar Hendra. Rel
Gerak Cepat Resmob Polres Padangsidimpuan, Pelaku Curat Dibekuk di Perkebunan Sawit Kampar
kota
Bongkar Kasus Pencurian Toko di Imam Bonjol, Resmob Polres Padangsidimpuan Amankan AHP alias Paet
News
Kapolsek Batang Toru Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan &ldquoKami Bekerja Berdasarkan Bukti&rdquo
kota
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Prof. Dr. Chrismis Novalinda Ginting, M.Kes., mengingatkan para lulusan agar t
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka pelaksanaan Festival Sungai Asahan ya
News
BANGUN SINERGITAS, DIR INTEL POLDA SUMUT SALURKAN SEMBAKO KE PB PENDAWA INDONESIA
kota
Sambut Peluncuran Koleksi Fall/Winter 2026, UNIQLO Hadirkan LifeWear Week di Indonesia Mulai 28 Agustus 2026Jakartasumut24.co Perusahaan ri
Umum
BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Rasa syukur dan bahagia disampaikan H. Subandi atas keberhasilan putranya, M. Daffa Verandy, S.H., M.Kn., yang telah menye
Umum
PADANG Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat memasuki babak baru. Pelantikan kepengurusan JMSI Sumbar 2026 menjadi moment
News