sumut24.co -BATUBARA, Dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026,
Polres Batubara bersama Polsek jajaran membongkar
10 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (
Curanmor) dengan total 17 tersangka. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam press release di Aula Sarja Arya Rancana
Polres Batubara, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga:
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim
Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, didampingi Kasi Humas AKP P. Tamba, Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, Kasat Samapta Iptu Suganda L. Naibaho, Kasat Lantas Iptu Devi Siringo-Ringo serta jajaran personel
Polres Batubara.Dari 10 perkara yang diungkap, lima merupakan kasus Curat dan lima lainnya
Curanmor.
Bobol toko hingga gasak kabel tower
Kasus pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wib.
Pelapor Midariani mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta raib.Polisi kemudian mengamankan tersangka H alias M (39). Dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold turut disita sebagai barang bukti.
Aksi pencurian kembali terjadi tiga hari kemudian, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi.Kali ini pelaku menyasar baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dua tersangka, M (19) dan MF (25), diamankan. Polisi turut menyita satu pisau cutter merah dan enam potongan kabel.Belum berhenti di situ, polisi membongkar pencurian kabel tower di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 Wib.
Tersangka EK (42) diamankan berikut satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu parang, satu pisau lipat dan satu buah tang. Kerugian akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp10 juta.Pada hari yang sama, aksi pencurian terjadi di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas dari dalam mobil. Di dalamnya terdapat Rp8 juta, satu ponsel Vivo dan satu ponsel Oppo.
Polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka. Sementara WO (22) masih dalam penyelidikan.Kasus Curat kelima terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wib.
Pelapor Ramot Sirait kehilangan Rp4,3 juta
dan satu unit Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap. Polisi mengamankan S (36), MRA (25) dan AS (18) serta satu unit ponsel Vivo warna biru.Selain membongkar kasus Curat, Satreskrim
Polres Batubara dan Polsek jajaran juga menggulung lima perkara
Curanmor.
Kasus pertama terjadi Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, raib saat korban melaksanakan salat Jumat.Kerugian korban sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH (30) dan menyita Yamaha Scorpio berikut BPKB serta STNK.
IH juga terlibat dalam perkara pencurian Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Motor yang digunakan anak korban untuk berangkat sekolah itu diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan sudah tidak ada.Dalam perkara tersebut, polisi kembali mengamankan IH dan menyita satu unit Honda Verza beserta BPKB.
Kasus berikutnya terjadi Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi mengamankan LAS (32) dan IS (35) dalam perkara pencurian sepeda motor. Barang bukti yang disita berupa Honda Vario hitam bernomor polisi BK 6359 OAQ.Di Kecamatan Lima Puluh, polisi juga membongkar pencurian Honda Supra Fit milik Ismail. Motor tersebut diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, sebelum korban pergi melaut. Kendaraan raib dan menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.
Polisi mengamankan S (56) berikut satu unit Honda Supra Fit warna hitam.Kasus
Curanmor terakhir merupakan pencurian Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Medang Deras. Kerugian korban mencapai sekitar Rp16,5 juta. Dalam perkara ini, polisi mengamankan IS (30).
Kapolres
Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari tindakan tegas kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk hingga ke pelosok desa.Jajaran
Polres Batubara, kata dia, akan terus mengintensifkan patroli, langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Masyarakat juga diminta tidak lengah. Karenanya mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana."Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara profesional untuk menjaga kondusifitas daerah,"tegas Kapolres.(Jo)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News