Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial PD (35) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/213/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Sutan Maujalo, Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, korban baru bangun pagi dan kemudian mendapat informasi dari seorang pelanggan bahwa pintu warung miliknya dalam kondisi terbuka.
Padahal, sebelum tidur korban telah memastikan pintu warung ditutup dan dikunci.
Setelah memeriksa kondisi warung, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah raib. Di antaranya satu unit Samsung Galaxy A04e, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu tabung gas elpiji 3 kilogram serta satu buah aki mobil.
Korban juga menemukan bagian engsel pintu warung dalam kondisi rusak. Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku masuk dengan cara merusak pintu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp14.950.000.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan para saksi serta menganalisis kondisi tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi PD sebagai orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian diperoleh pada Jumat, 28 Agustus 2026. PD diketahui berada di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di Kecamatan Tapung, polisi berkoordinasi dengan personel Polsek Tapung untuk melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan PD di sebuah lokasi veron sawit yang berada di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Saat diamankan dan menjalani interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil pencurian.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga milik korban. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin, identitas kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dengan STNK milik korban.
PD bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat milik korban.
Sementara itu, total kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai Rp14.950.000.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jajaran Polres Padangsidimpuan akan terus bekerja secara profesional dalam mengejar pelaku kejahatan, termasuk ketika keberadaannya berada di luar wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional. Jarak bukan menjadi hambatan bagi kami dalam melakukan penegakan hukum," tegas AKBP Noval N.G. Desky.
Ia juga mengapresiasi kerja personel Satreskrim, khususnya Tim Opsnal Resmob, yang melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Kampar.
Kapolres menambahkan, koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain merupakan bagian penting dalam mempercepat pengungkapan perkara dan memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga tempat usaha dan barang-barang berharga. Apabila menemukan adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 untuk melaporkan kejadian maupun aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Dalam perkara ini, PD diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Padangsidimpuan memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan hingga ke Kabupaten Kampar juga menunjukkan keseriusan jajaran Polres Padangsidimpuan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi menegaskan bahwa setiap informasi yang diperoleh akan ditelusuri guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News