Senin, 27 Juli 2026

Kasus Pencabulan Viral Tanjungbalai : Oknum Guru Diduga Terlibat, YLBH dan FUI Asahan Turun Langsung Temui Korban

Administrator - Senin, 27 Juli 2026 13:06 WIB
Kasus Pencabulan Viral Tanjungbalai : Oknum Guru Diduga Terlibat, YLBH dan FUI Asahan Turun Langsung Temui Korban
Sumut24.co
sumut24.co -TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka, padahal keterangan langsung dari korban menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum guru yang merupakan istri pelaku utama.

Baca Juga:
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara (YLBH RI - NUSANTARA), Julianto Putra LH, SH, M.Kn, didampingi Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Asahan, Budi Irawan, Senin (27/7/2026) turun langsung menemui keluarga korban demi menegakkan kebenaran dan keadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan suami istri yang melakukan perbuatan bejat di kediaman mereka di Kota Tanjungbalai. Korban adalah anak berusia 12 tahun yang ternyata merupakan warga Kabupaten Asahan.

Pelaku utama, yakni suami, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungbalai. Namun ironisnya, istri pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut adalah seorang guru di Sekolah Dasar Negeri setempat, yang juga merupakan guru dari korban sendiri.

Keluarga korban melaporkan peristiwa ini sejak 19 Mei 2026. Orang tua sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai pelapor, namun setelah hampir tiga bulan proses hukum belum berjalan sesuai harapan. Hal ini memicu kemarahan dan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat.

"Anak saya benar telah dilecehkan dengan rayuan sekaligus ancaman. Bahkan anak saya diberikan gawai untuk bermain game, lalu dilakukan perbuatan keji," ungkap orang tua korban dengan perasaan terpukul.

Saat ditanya langsung oleh tim YLBH dan FUI Asahan, korban yang masih polos menceritakan apa yang dialaminya: "Disuruh isap nonoknya, terus saya muntah banyak bulunya." Ketika ditanya peran gurunya sendiri, anak itu menjawab, "Ibu guru yang bukakan celana saya."

Mendengar keterangan langsung dari korban, Julianto Putra menegaskan meminta perhatian khusus dari pihak kepolisian. "Kami mengingatkan agar berhati-hati dalam penerapan pasal, karena ini adalah kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sangat berat," ujarnya.

Selain itu, pihak YLBH RI - NUSANTARA juga memberikan kepastian bantuan bagi korban. "Kami siap memberikan jaminan pendidikan gratis hingga tingkat SMA di pesantren yang ada di wilayah Air Joman, serta bantuan hukum penuh dan cuma-cuma jika diperlukan dalam proses ke depannya," tegas Julianto.

Sementara itu, Budi Irawan dari FUI Asahan menyoroti penetapan tersangka yang baru menyasar satu pihak saja. "Kita semua sudah tahu informasi yang beredar, namun keterangan langsung dari anak korban memastikan bahwa istri dari tersangka utama yang notabene seorang guru juga terlibat aktif dalam perbuatan tersebut. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," tegasnya.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Jika dilakukan bersama-sama, melibatkan orang yang lebih tua, atau pendidik terhadap muridnya, ancaman hukumnya menjadi lebih berat.

Masyarakat pun berharap kasus ini segera ditangani secara objektif dan tuntas, tanpa ada pihak yang dilindungi, agar keadilan benar-benar terwujud bagi korban yang masih belia. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Pencabulan Viral Tanjungbalai : Oknum Guru Diduga Terlibat, YLBH dan FUI Asahan Turun Langsung Temui Korban
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Seru-seruan di Car Free Night Deliserdang, Panggung Kreativitas untuk Semua
Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP Kisaran Kota, Bupati Taufik Tegaskan Kerukunan Umat Beragama Kunci Utama Pembangunan Asahan
komentar
beritaTerbaru