Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AHP alias Paet yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap laporan tindak pidana.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujar AKBP Noval N.G. Desky.
Kasus tersebut diketahui pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya hendak membuka toko yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol.
Namun, ketika tiba di lokasi, korban mendapati kondisi bagian dalam toko sudah dalam keadaan berantakan. Korban juga menemukan bagian seng bangunan mengalami kerusakan.
Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan bekas jejak kaki di atas meja gosokan. Korban kemudian memeriksa barang-barang yang berada di dalam toko.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sejumlah barang telah hilang. Barang yang dilaporkan raib antara lain uang tunai sekitar Rp2 juta, satu tabung gas LPG 3 kilogram, kipas angin, dan blender.
Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki yang diduga melakukan aksi pencurian.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan korban dan para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Terduga pelaku diketahui berinisial AHP alias Paet.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AHP berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Halim, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian mengamankan AHP tanpa perlawanan dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, AHP diduga mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan awal tersebut, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak bagian pintu toko sebelum masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko.
Petugas kemudian membawa AHP bersama barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram serta satu rekaman CCTV yang berkaitan dengan dugaan aksi pencurian.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, penyelidikan, pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum berikutnya hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah maupun tempat usaha.
Masyarakat diminta memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik, memasang kamera pengawas apabila memungkinkan, serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kepolisian," tegasnya.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News