Rabu, 04 Maret 2026

Bangunan Tanpa IMB Dirobohkan

Bangunan Liar Tanpa IMB Digusur
Administrator - Kamis, 30 Mei 2024 16:29 WIB
Bangunan Tanpa IMB Dirobohkan
Bangunan dirobohkan.ist
Medan | Sumut24.co
Petugas Satpol PP Deliserdang melakukan pembongkaran gudang di kawasan lahan PTPN di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis, (30/5/2024).

Pantauan di lokasi, tampak sejumlah aparat Satpol PP dikerahkan untuk penggusuran di sepanjang Jalan H. Anif Percut Sei Tuan. Sejumlah alat berat dikerahkan dalam penggusuran kali ini.

Selain itu, pihak TNI beserta anggota Polri juga turut mengamankan di lokasi. Terlihat sejumlah bangunan dirubuhkan menggunakan alat berat.

Pihak yang menempati lahan tersebut tampak mengangkut barang-barang dari dalam gudang yang hendak dirobohkan. Aksi ini disaksikan ratusan warga sekitar.

Tampak warga yang telah menempati lahan yang digusur melakukan protes. Namun penggusuran tetap berjalan.

Kabid Trantib Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Jumino mengatakan adanya penggusuran ini dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin.

"Melaksanakan penerbitan bangunan yang tidak punya izin," kata Jumino.

Kata dia, sebelum melakukan penggusuran, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik gudang. "Yang tidak memiliki izin bangunan. Sebelumnya kita sudah kita lakukan SOP dengan mengundang mereka dan lakukan sosialisasi," katanya.

Sementara itu, beberapa warga mengaku telah mendapatkan relokasi ganti rugi dari pihak pengembang. Warga bernama Martua Situmeang mengaku dirinya memilih relokasi dari pihak pengembang.

"Saya sudah dapat relokasi," ucapnya.

Dia mengaku kalau warga yang menerima relokasi ganti rugi tidak ada mendapatkan tekanan dari pihak manapun. "Gak ada tekanan, atas persetujuan masing-masing warga," jelas dia.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LSM LARaS Minta Tindak Pembangunan Renovasi Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Lapor Pak Walikota Medan, Bangunan Memorie Kopi Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD
Pembangunan Transmisi 150 kV Asahan 3 - GI Simangkuk Tuntas Dan Aman Berkat Sinergi Kejaksaan Agung dan PLN
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
komentar
beritaTerbaru