Rabu, 04 Maret 2026

Bangunan 1 Lantai di Jln Lamno Sei Rengas Medan Kota Diduga Tidak Miliki Izin PBG

Administrator - Kamis, 24 Oktober 2024 13:41 WIB
Bangunan 1 Lantai di Jln Lamno Sei Rengas Medan Kota Diduga Tidak Miliki Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Guna mendukung program pemerintah khususnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Medan salah satunya dengan melakukan pembayaran pada pengurusan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Namun, hal itu sepertinya tidak dilakukan oleh seorang warga keturunan yang beralamat di Jln. Lamno, Kel. Sei Rengas, Kec. Medan Kota.


Pasalnya, seorang warga keturunan tersebut terkesan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan. Dimana, bangunan 1 lantai dan 1 pintu miliknya berukuran 4,5 x 18 meter disinyalir tidak mengantongi izin PBG.


Dari amatan wartawan dilokasi, fisik bangunan yang sudah berjalan berkisar 70 persen dan masih proses pengerjaan tidak terlihat plank izin PBG.


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi bangunan kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada izin PBG atau tidak.


"Saya hanya pekerja. Masalah ada izin atau tidak, saya kurang tau bang," ujarnya yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan sembari menyebutkan jika bangunan tersebut benar milik seorang warga keturunan cina.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Desa Nagur Ludes Terbakar Saat Warga Sedang Salat Tarawih
Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Menguatkan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Sebut Proses Hukum di Polsek Medan Kota Terkesan Tidak Profesional
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
LSM LARaS Minta Tindak Pembangunan Renovasi Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
komentar
beritaTerbaru