Senin, 31 Agustus 2026

BANGUNAN TANPA PBG DI TEMBUNG DISOROT: SURAT TANAH CEPAT TERBIT, PENERTIBAN PEMKAB DELISERDANG DIPERTANYAKAN

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 16:45 WIB
BANGUNAN TANPA PBG DI TEMBUNG DISOROT: SURAT TANAH CEPAT TERBIT, PENERTIBAN PEMKAB DELISERDANG DIPERTANYAKAN
Baca Juga:

DELISERDANG — Persoalan perizinan bangunan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah rumah milik MA yang sedang dibangun di Pasar 5 Gang Durian 6, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, disebut berdiri tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, dokumen penguasaan tanah atas nama MA justru telah diterbitkan melalui Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara pembangunan fisik rumah terus dikebut hingga kini.

Berdasarkan dua lembar Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi yang diperoleh, tanah tersebut tercatat atas nama MA.

Surat pertama bernomor 592.2/1356/PST/VI/2026, tertanggal 9 Juni 2026, menerangkan penyerahan dari AP kepada MA dengan lokasi di Desa Tembung.

Sedangkan surat kedua bernomor 592.2/1389/PST/VI/2026, tertanggal 12 Juni 2026, menerangkan penyerahan dari S kepada MA, juga berlokasi di Desa Tembung.

Dengan demikian, proses penerbitan dua dokumen penguasaan tanah tersebut berlangsung hanya dalam hitungan tiga hari.

Namun, persoalan justru muncul ketika pembangunan fisik dilakukan. Hingga Senin, 31 Agustus 2026, bangunan rumah tersebut telah berdiri kokoh. Dinding bata sudah menjulang dan tiang-tiang penyangga telah terpasang.

Di lokasi tidak terlihat adanya plang PBG sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah bangunan bisa terus dibangun apabila dokumen perizinan bangunannya belum jelas?

Padahal, ketentuan mengenai bangunan gedung mengharuskan setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Kades: Desa Tak Lagi Dilibatkan Urusan PBG

Ketika dikonfirmasi mengenai pembangunan tersebut, Kepala Desa Tembung, Misman, mengaku pihak desa sudah lama tidak dilibatkan dalam proses pengurusan PBG.

"Maaf Bang, desa sudah tidak dilibatkan dalam urusan izin PBG. Dan soal bangunan itu juga belum ada info yang sampai ke kami, tapi terima kasih atas informasinya," ujar Misman.

Ia menjelaskan, biasanya pihak desa akan menyampaikan laporan kepada kecamatan atau petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) apabila menemukan pembangunan baru yang diduga bermasalah.

"Biasanya kami melapor kepada camat atau trantib kalau ada berdiri bangunan baru. Kalau memang menyalahi aturan ya kita laporkan ke trantib/camat," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, Jos Mako, ketika dikonfirmasi hanya memberikan respons singkat.

"Saya suruh anggota saya cek ke lapangan ya bg, terima kasih informasinya," jawabnya melalui pesan.

Namun, hingga berita ini disusun, pembangunan rumah tersebut disebut masih terus berjalan.

Jangan Berhenti di "Cek Lapangan"

Yang menjadi sorotan warga bukan sekadar keberadaan bangunan tanpa plang PBG, tetapi sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.

Sebab, jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan bangunan gedung, pelanggaran dapat berujung pada peringatan tertulis, penghentian pembangunan, penyegelan, sanksi administratif/denda, hingga pembongkaran, sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

Seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mendesak Kasi Trantib Percut Sei Tuan dan Satpol PP Deli Serdang tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata.

"Kalau urus surat tanah bisa cepat, masa urus penertiban lama. Tegakkan aturan Pak," tegas warga tersebut.

Di sisi lain, pemilik tanah sekaligus bangunan, MA, serta pihak pemborong hingga kini disebut belum memberikan penjelasan mengenai status PBG bangunan tersebut.

Publik pun kini menunggu ketegasan pemerintah: apakah pembangunan akan dibiarkan terus berjalan, atau dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinannya benar-benar terpenuhi?

Sebab, penegakan aturan tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara bangunan yang sudah telanjur berdiri dibiarkan begitu saja.

Kini bola berada di tangan Pemkab Deli Serdang dan aparat penertiban. Jika memang belum mengantongi PBG, tindakan tegas harus dilakukan. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa surat tanah bisa bergerak cepat, tetapi penegakan aturan bangunan justru berjalan lambat.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
PBG
beritaTerkait
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
Pembangunan Gedung Osana Keramik di Simarimbun Belum Memiliki PBG, Satpol Harus Proaktif
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG
komentar
beritaTerbaru