Minggu, 28 Juni 2026

Keterangan DPMPTSP dan DPKPCKTR Beda Jumlah Bangunan Unit Perumahan Polonia Garden

RDP Dengan Komisi IV DPRD Medan
Administrator - Rabu, 14 Agustus 2024 12:59 WIB
Keterangan DPMPTSP dan DPKPCKTR Beda Jumlah Bangunan Unit Perumahan Polonia Garden
Istimewa
sumut24.co -Medan, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan (DPMTSP) Kota Medan Delfi Farosa menyebut terkait perizinan perumahan Villa Polonia Garden sudah lengkap berkas perizinannya.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Delfi Farosa saat mengikuti RDP di Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (13/8/2024).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik didampingi anggota dewan lainnya Paul MA Simanjuntak, Dedy Akhsyari Nasution, Rudiawan Sitorus dan Edwin Sugesti Nasution.

Dalam penjelasan pihak DPMTSP melalui kordinator Delfi Farosa melaporkan jumlah PBG di perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. Izin tersebut diberikan 3 kali yakni yang I 27, ke II 23 unit dan yang ke III 30 unit.

Sedangkan dalam keterangan pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan Doni Edwin menyebut jumlah PBG sebanyak 85 unit.

Namun karena ada peebedaan keterangan yang disampaikan pihak dua Dinas, akhirnya Komisi IV DPRD Medan sepakati untuk agendakan ulang turun inseksi mendadak (sidak) ke perumahan Villa Polonia Garden.

"RDP kita agendakan kembali dan sidak ke lapangan terkait jumlah perizinan yang diberikan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Pemkab Asahan Sambut Baik Rencana Pembangunan Jaringan Listrik di Dusun VIII Desa Pertahanan
Soal Fasum Cotempo, Ketua Komisi IV Diduga Diintervensi Politik
PLN Datangkan Empat Tower Emergency Dan Personel Lintas Wilayah Untuk Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut
Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,BKKBN Kungker Di Sumut
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
komentar
beritaTerbaru