sumut24.co -TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota
Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mengikuti secara daring penandatanganan Nota Kesepahaman (
MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kota
Tanjungbalai.
Baca Juga:
Kegiatan tersebut berlangsung dari Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota
Tanjungbalai, Kamis (27/8/2026), dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Sumatera Utara.Penandatanganan
MoU tingkat Provinsi Sumatera Utara dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, PKS dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah kabupaten/kota bersama para pihak terkait sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di daerah.Acara tersebut turut dihadiri langsung Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama jajaran Pemprov Sumut dan pihak terkait.
Di Kota
Tanjungbalai,
Wawako Muhammad Fadly Abdina mengikuti kegiatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai Bobon Robiana, Kepala Kantor Pertanahan Kota
Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Tanjungbalai Ahmad Sofian.Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama dan BWI, diharapkan seluruh aset tanah wakaf dapat tertata dan memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.Sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungbalai turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News