sumut24.co -ASAHAN, WakilBupatiAsahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengikuti kegiatan PenandatangananPercepatanPendaftaranTanahWakaf di lingkungan Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/08/2026). Kegiatan tersebut berpusat di Aula Melati Kantor BupatiAsahan dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi aset-aset umat.
Baca Juga:

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mempercepat pendaftaran serta sertifikasi seluruh tanah wakaf di Sumatera Utara, tak terkecuali di Kabupaten
Asahan. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh terhadap aset wakaf yang selama ini menjadi milik bersama dan sumber manfaat bagi masyarakat luas.

Turut hadir mendampingi
WakilBupati dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri
Asahan, Staf Ahli
BupatiAsahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Asahan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, seluruh Camat di wilayah Kabupaten
Asahan, serta para undangan lainnya.

Usai kegiatan,
WakilBupati Rianto menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi semata, melainkan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan fungsi aset wakaf bagi generasi mendatang.
"
Percepatan pendaftaran tanah wakaf adalah langkah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari. Pemerintah Kabupaten
Asahan mendukung penuh upaya ini," tegas Rianto.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten
Asahan terdata dengan rapi, tersertifikasi, dan benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kegiatan penandatanganan ini pun membuahkan sejumlah komitmen penting: terbangunnya tekad bersama untuk menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf, meningkatnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama serta seluruh instansi terkait, serta semakin kokohnya jaring koordinasi demi mewujudkan seluruh aset wakaf di
Asahan memiliki status hukum yang jelas dan sah.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan tidak ada lagi tanah wakaf yang terabaikan atau tidak terdata, sehingga fungsinya sebagai aset yang memberi manfaat berkelanjutan bagi umat dapat terjaga selamanya. (dre)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News