Rabu, 17 September 2025

Pengembang Property Jln Cemara Terkesan Kebal Hukum, Diduga Bangunan Ruko 7 Unit Tanpa Ijin PBG

Administrator - Kamis, 14 Maret 2024 18:00 WIB
Pengembang Property Jln Cemara Terkesan Kebal Hukum, Diduga Bangunan Ruko 7 Unit Tanpa Ijin PBG
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Sepertinya, berdasarkan PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1) "bagi pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin Plank PBG, prosedurnya dikenakan administratif penghentian sementara sampai diperbolehkannya izin bangunan gedung.



Kemudian pada pasal 115 ayat (2) bangunan yang tidak memiliki izin PBG selanjutnya dapat dikenakan sanksi hukuman perintah pembongkaran dari dinas instansi pemerintah terkait.



Namun, peraturan dan perundang undangan soal izin pelanggaran bangunan maupun sanksi hukuman yang akan diterima pihak pengembang/pemilik property bangunan tidak berlaku. Sehingga pengembang/pemilik terkesan bebas dari jeratan penindakan hukum.



Seperti halnya dengan bangunan ruko disebut sebut milik Aliong etnis keturunan Tionghoa ini diduga tanpa plank ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Cemara Gang Kelapa I, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur, Kota Medan yang dibangun sebanyak 7 (tujuh) unit berlantai 2 (dua) masih berdiri kokoh tak tersentuh pihak terkait khususnya Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.



Menyikapi persoalan itu, Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Nasional, Kamis (14/3/2024) meminta Pemko Medan dan Dinas Instansi terkait diantaranya, Satpol PP dan Dinas PKP CKTR (Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang) menindak dan membongkar bangunan ruko milik Aliong.



"Sebagai lembaga sosial kontrol dalam pengawasan kebijakan pembangunan, atas nama JPKP Nasional Sumut, agar Pemko Medan dan instansi terkait melakukan penegakan hukum bukan pembiaran terhadap bangunan milik Aliong yang diduga tanpa izin PBG yang dianggap merugikan PAD Pemko Medan. Bila belum ada penindakan, JPKP Nasional Sumut akan menyurati pihak yang terkait. Dan bila tidak juga diindahkan, akan dilakukan aksi demo damai," ungkap Ojak M Simanjuntak Ketua JPKP Nasional Sumut kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Advokat Joni Sandri Ritonga Soroti Penegak Hukum yang Abaikan BPK RI dalam Kasus Korupsi
Mengungkap Misteri Kematian Muhammad Fadhillah : Jeritan Keluarga, Kejanggalan Luka, dan Tuntutan Keadilan
Dikabarkan, KPK Tayangkan Surat Panggilan Bobby Nasution dan Erni Sitorus, Biro Hukum Bantah
Advokat Joni Sandri Ritonga Tanggapi Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana Terkait Nadiem Makarim Menyalahi Prinsip Negara Hukum
Terkait Pencabulan Anak di Tapsel, Praktisi Hukum Desak Hukuman Maksimal
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tapanuli Selatan, Kuasa Hukum Yakin Polres Tapsel Akan Bertindak Tegas
komentar
beritaTerbaru