Madina | Sumut24.co -
Baca Juga:
Tradisi lubuk larangan, warisan nenek moyang di wilayah Mandailing, kembali digelar dengan pembukaan di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (28/3/2026). Tradisi ini tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat dan ekosistem sungai.
Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, menegaskan pentingnya melestarikan tradisi ini.
"Budaya lubuk larangan ini harus dilestarikan, selain menjaga ekosistem sungai, juga merupakan tradisi turun-temurun dari nenek moyang kita," ujarnya.
Saipullah menambahkan, hasil penjualan tiket lubuk larangan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga setempat. Di Kelurahan Dalan Lidang, misalnya, pendapatan dari lubuk larangan digunakan untuk pembelian tanah wakaf, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Bupati juga mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah ke sungai agar perkembangbiakan ikan tetap optimal.
"Jangan membuang sampah ke sungai, ini dapat merusak perkembangbiakan ikan. Kalau sungai tercemar, hasil lubuk larangan tidak akan memuaskan," kata Saipullah.
Selain itu, ia meminta camat dan aparat desa untuk mengimbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, sehingga tradisi lubuk larangan bisa berlangsung maksimal dan memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Kegiatan lubuk larangan bukan sekadar ritual adat. Tradisi ini menjadi sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga sungai, sekaligus menguatkan nilai budaya Mandailing agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Bupati menegaskan, dengan kerja sama pemerintah, aparat desa dan masyarakat, tradisi ini dapat terus dilestarikan, menjaga ekosistem sungai, serta memberikan manfaat sosial ekonomi bagi warga setempat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News