Rabu, 27 Mei 2026

Sekretaris PKN Medan : Dana Kelurahan Jangan Jadi ajang monopoli dan korupsi

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 10:09 WIB
Sekretaris PKN Medan : Dana Kelurahan Jangan Jadi ajang monopoli dan korupsi

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan pancasila yakni memajukan kesejahteraan umum, aparat kelurahan dituntut mampu bekerja secara profesional dan terbuka khususnya dalam menggunakan dana kelurahan sehingga dana Kelurahan jangan sampai menjadi ajang monopoli dan korupsi, tegas Sekretaris DPC PKN Kota Medan Budi Dharma SH kepada Wartawan, Kamis (3/6). Menurutnya, Dengan dialokasikannya dana kelurahan mulai tahun 2019 silam, maka perlu dilakukan perencanaan program yang jelas dan transparan. Oleh karenanya, Pemerintah harus memperhatikan regulasi dana kelurahan. Mengingat regulasi merupakan aspek penting sebagai landasan dilaksanakannya program dana kelurahan ini.

Pemberian Dana Kelurahan juga sebaiknya disertai dengan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk menilai pemanfaatan dana kelurahan sehingga bisa lebih terukur, karena di setiap tahunnya ada tujuan yang harus dicapai dengan dialokasikannya dana tersebut.

Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Itu dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengelola anggaran kelurahan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, diperlukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam serta berkelanjutan terkait bagaimana mekanisme dana kelurahan yang efektif dan efisien sehingga ke depannya dana kelurahan dapat mencapai sasaran.

Jika pada dana desa bentuk transparansi pengelolaan keuangannya dalam bentuk baliho atau spanduk yang berisi informasi mengenai anggaran dan penggunaannya, maka untuk dana kelurahan perlu diatur juga bagaimana nantinya bentuk transparansi penggunaan anggarannya.

Supaya dana kelurahan tidak disalahgunakan untuk keuntungan dan kepentingan pribadi seperti yang pernah terjadi di salah satu kelurahan di Kota Medan tahun anggaran 2019. Misalnya, program atau pembangunan yang dianggarkan tetapi tidak terealisasi dilapangan. Atau penyalahgunaan jabatan untuk melakukan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai dengan aturan dan azas pancasila, ucapnya.

Dana Kelurahan bertujuan untuk menstimulasi pembangunan di kelurahan. Akan lebih baik jika alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya lebih dapat dimaksimalkan melalui APBD selain telah ada juga alokasi melalui Kementerian PUPR dalam pemenuhan sarana dan prasarana di perkotaan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Asahan Gelar Penyembelihan 101 Hewan Qurban, Daging Dibagikan Merata ke Seluruh Lapisan Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden, Warga Air Batu Penuh Rasa Syukur
Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Idul Adha 1447 H
AKBP Dr. Wira Prayatna Bedah Buku Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal di Padangsidimpuan
Di Bawah Pengawasan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, Malam Takbiran Idul Adha 1447 H Berjalan Lancar
Geger! Diduga Edarkan Sabu di Padang Lawas, Pemuda 20 Tahun Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas
komentar
beritaTerbaru