Selasa, 28 Juli 2026

Sekretaris PKN Medan : Dana Kelurahan Jangan Jadi ajang monopoli dan korupsi

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 10:09 WIB
Sekretaris PKN Medan : Dana Kelurahan Jangan Jadi ajang monopoli dan korupsi

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan pancasila yakni memajukan kesejahteraan umum, aparat kelurahan dituntut mampu bekerja secara profesional dan terbuka khususnya dalam menggunakan dana kelurahan sehingga dana Kelurahan jangan sampai menjadi ajang monopoli dan korupsi, tegas Sekretaris DPC PKN Kota Medan Budi Dharma SH kepada Wartawan, Kamis (3/6). Menurutnya, Dengan dialokasikannya dana kelurahan mulai tahun 2019 silam, maka perlu dilakukan perencanaan program yang jelas dan transparan. Oleh karenanya, Pemerintah harus memperhatikan regulasi dana kelurahan. Mengingat regulasi merupakan aspek penting sebagai landasan dilaksanakannya program dana kelurahan ini.

Pemberian Dana Kelurahan juga sebaiknya disertai dengan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk menilai pemanfaatan dana kelurahan sehingga bisa lebih terukur, karena di setiap tahunnya ada tujuan yang harus dicapai dengan dialokasikannya dana tersebut.

Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Itu dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengelola anggaran kelurahan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, diperlukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam serta berkelanjutan terkait bagaimana mekanisme dana kelurahan yang efektif dan efisien sehingga ke depannya dana kelurahan dapat mencapai sasaran.

Jika pada dana desa bentuk transparansi pengelolaan keuangannya dalam bentuk baliho atau spanduk yang berisi informasi mengenai anggaran dan penggunaannya, maka untuk dana kelurahan perlu diatur juga bagaimana nantinya bentuk transparansi penggunaan anggarannya.

Supaya dana kelurahan tidak disalahgunakan untuk keuntungan dan kepentingan pribadi seperti yang pernah terjadi di salah satu kelurahan di Kota Medan tahun anggaran 2019. Misalnya, program atau pembangunan yang dianggarkan tetapi tidak terealisasi dilapangan. Atau penyalahgunaan jabatan untuk melakukan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai dengan aturan dan azas pancasila, ucapnya.

Dana Kelurahan bertujuan untuk menstimulasi pembangunan di kelurahan. Akan lebih baik jika alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya lebih dapat dimaksimalkan melalui APBD selain telah ada juga alokasi melalui Kementerian PUPR dalam pemenuhan sarana dan prasarana di perkotaan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gerakan Aksi Bergizi Digelar di Sekolah Asahan, Langkah Nyata Putus Mata Rantai Stunting Sejak Dini
Pemkab.Pakpak Bharat Bersama Masyarakat Rayakan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pakpak Bharat Ke 23 Tahun
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga
Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
Polres Tapsel Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
komentar
beritaTerbaru