Rabu, 27 Mei 2026

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Administrator - Senin, 17 Mei 2021 06:54 WIB
Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.,MM menyampaikan nota pengantar Kepala Daerah terkait ranperda kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan ke DPRD Kota Medan. Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (17/5).

Dalam nota pengantarnya Wali Kota Medan mengatakan di era globalisasi saat ini, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi merupakan kunci dalam memenangkan tantangan globalisasi. Sebaliknya, minimnya penguasaan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi akan berujung pada sebuah kemunduran dan kegagalan dalam persaingan di era globalisasi.

“Sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif mensyaratkan dirinya untuk terus belajar sepanjang hayat. Salah satu sarana yang penting untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi setiap warga adalah perpustakaan. Keberadaan perpustakaan menjadi media pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah habis untuk diperdalam dan dikembangkan.”kata Wali Kota Medan.

Oleh karena itulah, lanjut Wali Kota Medan, penyelenggaraan perpustakaan selain untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memajukan kebudayaan daerah maupun nasional serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya daerah dan bangsa. Sementara itu dari segi perspektif penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keberadaan perpustakaan juga diharapkan menjadi indikator suatu kemajuan.

“Melihat keberadaan perpustakaan yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, maka perpustakaan harus dikelolah dengan baik dan keberadaanya dapat dijangkau, sehigga perpustakaan dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal yang dapat menunjang konsep pendidikan dan mengakselerasi usaha mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat informasi.”ujar Wali Kota Medan.

Atas dasar tersebutlah maka Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan mengusulkan untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.

“Kami berharap ranperda ini dapat kita bahas secara bersama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu praturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya serta memberikan manfaat bagi kita semua.” Harap Wali Kota Medan mengakhiri nota pengantarnya.

Penyerahan nota pengantar ini juga turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman,SE, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM, dan para anggota dewan serta pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan baik yang hadir secara langsung ataupun melalui sambungan virtual.r02

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Asahan Gelar Penyembelihan 101 Hewan Qurban, Daging Dibagikan Merata ke Seluruh Lapisan Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden, Warga Air Batu Penuh Rasa Syukur
Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Idul Adha 1447 H
AKBP Dr. Wira Prayatna Bedah Buku Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal di Padangsidimpuan
Di Bawah Pengawasan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, Malam Takbiran Idul Adha 1447 H Berjalan Lancar
Geger! Diduga Edarkan Sabu di Padang Lawas, Pemuda 20 Tahun Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas
komentar
beritaTerbaru