Kamis, 23 Juli 2026

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Maling di RS Marta Friska

Administrator - Jumat, 03 Juli 2020 13:54 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Maling di RS Marta Friska

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap tersangka kasus pencurian yang beraksi di Rumah Sakit Umum Martha Friska Jalan Brigjen Katamso, Gang Meriam, Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka betnama, Aji (23), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menerangkan kepada wartawan. Jumat (03/07/2020) Tersangka Aji beraksi bersama rekannya Waji (telah ditangkap terlebih dahulu, red) mencuri lima besi oksigen, televisi, dan mesin outdoor AC milik RSU Martha Friska.

“Anggota yang menerima laporan tanggal 10 Maret 2020 langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap tersangka Aji di rumahnya,” terangnya.

Saat diinterogasi, Yaqin menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya telah mencuri di RSU Martha Friska. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Yaqin.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru