Selasa, 22 September 2026

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Maling di RS Marta Friska

Administrator - Jumat, 03 Juli 2020 13:54 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Maling di RS Marta Friska

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap tersangka kasus pencurian yang beraksi di Rumah Sakit Umum Martha Friska Jalan Brigjen Katamso, Gang Meriam, Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka betnama, Aji (23), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menerangkan kepada wartawan. Jumat (03/07/2020) Tersangka Aji beraksi bersama rekannya Waji (telah ditangkap terlebih dahulu, red) mencuri lima besi oksigen, televisi, dan mesin outdoor AC milik RSU Martha Friska.

“Anggota yang menerima laporan tanggal 10 Maret 2020 langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap tersangka Aji di rumahnya,” terangnya.

Saat diinterogasi, Yaqin menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya telah mencuri di RSU Martha Friska. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Yaqin.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Galodo Terjang Arosuka, H. Candra dan Pimpinan DPRD Turun ke Tengah Warga.
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok.
Sumut Bawa Pulang Perak dari Kejurnas Bridge ke-60 Mamuju, Novan Efendy Siregar: Alhamdulillah
KUPA-PPAS Disepakati, Bupati Saipullah Instruksikan OPD Kawal Perubahan APBD 2026
Jenazah Warga Padangsidimpuan Meninggal di Kamboja Belum Dipulangkan, Polres Bantu Koordinasi dengan KBRI
Ratusan Ikan Jurung Bergelimpangan di Tambangan Jae, Bupati Madina Saipullah Akan Siapkan Bendung
komentar
beritaTerbaru