Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
- Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
- Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
Terduga kasus pembakaran rumah di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir yang ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (05/02/2020) diduga ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.
Atas keputusan pihak Majelis Hakim PN Balige tersebut menurut korban, Rudolf Manurung didampingi istrinya kepada wartawan dianggap keputysan yang sepihak dan sangat-sangat kurang tepat.
Dan atas keputusan Hakim tersebut, Rudolf Manurung bersama istrinya, Jumat (3/7/2020) menyambangi Polda Sumut untuk meminta keadilan terkait penganiayaan dan pembakaran rumah yang melibatkan oknum perwira Polisi terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka, Rosmaida yang atas dugaan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Balige.
“Begitu juga Kompol RAH yang akan menyusul mengajukan penangguhan penahanan,” terang Rudolf kepada wartawan didepan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (03/07/2030).
Lanjut korban, kami bingung dan merasa ketakutan dengan hal tersebut, kenapa tersangka (Rosmaida) bisa ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim.
“Padahal kasus ini jelas “Pidana Murni” dan sangat mengancam jiwa saya dan keluarga saya sebagai korban,” ungkap, Rudolf Manurung.
Selain itu, lanjutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terkesan tidak transparan dalam kasus ini. Sebab, kata dia, pihak JPU tidak ada memberi kabar yang akurat terkait persidangan yang digelar pihak PN Balige.
“Awalnya kami sudah datang ke PN Balige. Tapi kata jaksa kami disuruh pulang, tunda sidang katanya. Karena disuruh pulang, kamipun pulang. Tapi tiba-tiba, ketika kami dalam perjalanan pulang diatas kapal. Kami dihubungi okeh jaksa kalau tersangka sudah ditangguhkan hakim atas perintah hakim dalam sidang.kami sangat terkejut mendengar kabar itu, Ada apa ini?, jelas kami curiga,” ungkapnya.
Atas penangguhan iapun selaku korban sangat kecewa dengan sikap hakim maupun JPU sebagai wakil tuhan di negri ini. Apalagi, dia bilang, kasus ini adalah salah satu Atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin M.Si.
“Kecewa sangat-sangat kecewa dalam hal ini, masak wakil tuhan begitu. Makanya saya datang ke Mapolda Sumut ini, agar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin M.Si juga tahu kalau atensi beliau ‘dipermainkan’ hakim. Sekarang si Rosmaida ditangguhkan, nanti kabarnya oknum polisi itu juga akan menyusul ditangguhkan,” kesalnya.
Untuk itu, ia berharap semoga hakim dapat mengkaji kembali penangguhan penahanan terhadap pelaku. Sebab, penangguhan penahanan itu sangat janggal dan terkesan berat sebelah.
“Apa ada ancaman hukuman diatas 10 tahun bisa ditangguhkan begitu saja” Ada Apa” Ujarnya kesal.
Sekali lagi kami atas nama keluarga, Rudolf Manurung meminta sangat kepada Majelis Hakim PN Balige untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut secara cermat.
Kasus besar ini sempat ditangani Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, sehingga mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat pembakaran rumah di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018. Lalu.
Informasinya, Pria yang berstatus anggota Polisi aktif ini ditangkap di Provinsi Riau Pekan Baru, Rabu (05/02/2020). Selain mengamankan RHA, polisi juga sebelumnya menangkap teman wanitanya Rosmaida di Jakarta. Kini kasusnya sudah sampai ke Pengadilan Negri (PN) Balige. Namun, keluarga korban kecewa karena terdakwa (Rosmaida) ditangguhkan hakim.(W05)
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
kota
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
kota
Medan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penyampaian pandangan umum fraksifrak
kota
sumut24.co ASAHAN , Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polda Sumatera Utara, menggelar siaran pers resmi pada Senin pagi pukul 10.00 WIB ter
News
MEDAN, SUMUT24.CO Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Lily MBA, menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggun
News
Likupang, Mutiara Maritim yang Tak Boleh Kehilangan Jiwa Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanMahasiswa Dokto
News
MEDAN, SUMUT24.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang saat
kota
sumut24.co MedanSemangat kebangkitan sepak bola Kota Medan menguat dalam acara pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS Medan di Stadion Keb
Sport
sumut24.co MedanTelkomsel meluncurkan Terpujilah GURU, sebuah program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi tenaga pendidik di Indone
Ekbis