Jumat, 29 Mei 2026

Dua Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungalai

Administrator - Jumat, 03 Juli 2020 08:19 WIB
Dua Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungalai
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk dua orang tersangka pelaku kasus Narkotika jenis shabu. Adapun kedua pelaku dimaksud, masing-nmasing, Junaidi (29) warga Jln. Sukun Link X, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai dan Riki Padli Manurung (31) warga Jln. Cermai Lk V, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap di Jln. Cermai Lk V, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (2/7/2020) siang pukul 15.30 WIB, saat menjual barang haram narkotika shabu kepada aparat kepolisian. Dari kedua tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 lembar kertas tissue warna putih, 2 unit hp merk nokia warna hitam dan warna putih. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (3/7/2020) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover buy dan mendatangi TKP sebagai pembeli bersama dengan kurir narkoba,” terang Kapolres. Masih AKBP Putu, selanjutnya kurir narkoba tersebut mengarahkan kepada seorang laki-laki dan petugas langsung membeli shabu. Selanjutnya tersangka menyerahkan 1 bngkus narkotika jenis shabu yang dibungkus balutan tissue warna putih tersebut kepada petugas dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal Asal 112 Ayat  (1) Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” ungkap Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
IKBM Medan Sembelih 8 Ekor Lembu Kurban, Ketua H Ahmad Arif: Wujud Kepedulian Sosial
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
Warga Korban Banjir Aceh Tamiang Terharu Terima Daging Kurban dari MPW PP Sumut
Golkar Deli Serdang Sembelih Dua Ekor Sapi Qurban, Ratusan Paket Dibagikan ke Kaum Duafa
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
komentar
beritaTerbaru