Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan meringkus seorang pria residivis kasus pembunuhan yang sengaja menyimpan senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47. Pria residivis berinisial S (30) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat.
Informasi dihimpun wartawan, residivis kasus pembunuhan yang baru menghirup ‘udara segar’ pada 6 September Tahun 2019, merupakan warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK dalam keterangan kepada wartawan menyebutkan, tersangka diringkus di kediamannya berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang kepemilikan senjata api,†ujar Kompol Afdhal, Rabu, (1/7/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Afdhal mengungkapkan, personel langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti senjata laras panjang jenis AK-47 dengan nomor 1967 3n779, 1 magazen, 74 butir peluru dan dua selongsong.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp. 50 juta,†ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini seraya menambahkan pihaknya masih memburu penjual senjata api kepada tersangka tersebut.
Tidak hanya itu, sebut Kapolsek, di hadapan petugas, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku senjata api tersebut hanya untuk menjaga diri dan tidak ada kaitannya dengan aksi-aksi kriminal baik perampokan apalagi terorisme.
“Namun begitu, kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait kasus kepemilikin senpi laras panjang AK-47 yang dimiliki tersangka,” ujar Kompol Afdal.
Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, ysai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota