Galodo Terjang Arosuka, H. Candra dan Pimpinan DPRD Turun ke Tengah Warga.
Galodo Terjang Arosuka, H. Candra dan Pimpinan DPRD Turun ke Tengah Warga.
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan meringkus seorang pria residivis kasus pembunuhan yang sengaja menyimpan senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47. Pria residivis berinisial S (30) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat.
Informasi dihimpun wartawan, residivis kasus pembunuhan yang baru menghirup ‘udara segar’ pada 6 September Tahun 2019, merupakan warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK dalam keterangan kepada wartawan menyebutkan, tersangka diringkus di kediamannya berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang kepemilikan senjata api,†ujar Kompol Afdhal, Rabu, (1/7/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Afdhal mengungkapkan, personel langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti senjata laras panjang jenis AK-47 dengan nomor 1967 3n779, 1 magazen, 74 butir peluru dan dua selongsong.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp. 50 juta,†ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini seraya menambahkan pihaknya masih memburu penjual senjata api kepada tersangka tersebut.
Tidak hanya itu, sebut Kapolsek, di hadapan petugas, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku senjata api tersebut hanya untuk menjaga diri dan tidak ada kaitannya dengan aksi-aksi kriminal baik perampokan apalagi terorisme.
“Namun begitu, kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait kasus kepemilikin senpi laras panjang AK-47 yang dimiliki tersangka,” ujar Kompol Afdal.
Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, ysai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi.(W02)
Galodo Terjang Arosuka, H. Candra dan Pimpinan DPRD Turun ke Tengah Warga.
News
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok.
News
Sumut Bawa Pulang Perak dari Kejurnas Bridge ke60 Mamuju, Novan Efendy Siregar Alhamdulillah
News
KUPAPPAS Disepakati, Bupati Saipullah Instruksikan OPD Kawal Perubahan APBD 2026
News
Jenazah Warga Padangsidimpuan Meninggal di Kamboja Belum Dipulangkan, Polres Bantu Koordinasi dengan KBRI
kota
Ratusan Ikan Jurung Bergelimpangan di Tambangan Jae, Bupati Madina Saipullah Akan Siapkan Bendung
News
Api Mengamuk di Batang Toru, Rumah Panggung 8x10 Meter Habis Terbakar
News
67 Gerai Sudah Berdiri, Pemkab Palas Kejar Verifikasi Koperasi Merah Putih
News
38 Guru Naik Tugas Jadi Kepala Sekolah, Bupati Tapsel Gus Irawan Pendidikan Penentu Kualitas SDM
News
PAW DPRD Tapsel, Muhammad Yusuf Siregar Ambil Alih Kursi Eddi Sullam, Bupati Gus Irawan Ajak Perkuat Kolaborasi
News