Rabu, 16 September 2026

PNPI: RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945

Administrator - Rabu, 16 September 2026 11:30 WIB
PNPI: RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945

JAKARTA — Ketua Umum PNPI Syamsul Rizal menilai pembentukan undang-undang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tidak semestinya hanya dipandang sebagai pembaruan regulasi industri.
Menurut Syamsul, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas harus menjadi momentum untuk mengembalikan tata kelola minyak dan gas bumi kepada cita-cita kemerdekaan serta amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Migas bukan semata komoditas ekonomi, melainkan sumber daya alam strategis yang pengelolaannya menyangkut kedaulatan negara, ketahanan energi dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Syamsul.
Ia mengingatkan, secara faktual UU Nomor 22 Tahun 2001 telah menempatkan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai negara dan memiliki peranan penting bagi perekonomian nasional.
Syamsul mengatakan pembahasan RUU Migas saat ini memiliki arti penting karena berlangsung setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan UU 22/2001.
Pada 15 Agustus 2026, DPR menyepakati rancangan tersebut disusun dalam format RUU Penggantian, bukan sekadar perubahan terbatas terhadap sejumlah pasal. Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan proses revisi telah bergulir sejak 2015 dan rancangan tersebut selanjutnya diarahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Menurut Syamsul, perkembangan tersebut semestinya membuka ruang untuk melakukan evaluasi secara mendasar terhadap arsitektur tata kelola migas nasional.
"Jangan hanya memperbaiki persoalan teknis dan kelembagaan, tetapi juga perlu mengevaluasi filosofi dan desain pengelolaan migas nasional," ujarnya.
Berpijak pada Pasal 33 UUD 1945
Syamsul menilai landasan konstitusional RUU Migas harus dibangun dari konstruksi dasar Pasal 33 UUD 1945. Prinsip tersebut, antara lain, menempatkan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dalam penguasaan negara.
Selain itu, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif tersebut, kata dia, keberhasilan tata kelola migas tidak cukup diukur dari besarnya investasi, penerimaan negara atau efisiensi pasar.
"Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari kemampuan negara memastikan kekayaan energi menghasilkan manfaat nyata bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat," kata Syamsul.
Karena itu, menurutnya, semangat ekonomi konstitusi perlu menjadi fondasi dalam menentukan hubungan antara negara, BUMN, badan usaha swasta dan investor di sektor migas.
Belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Syamsul juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya memiliki arti penting dalam melihat kedudukan negara dalam pengelolaan sumber daya migas.
Dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU 22/2001 bertentangan dengan UUD 1945, termasuk ketentuan terkait penyerahan harga BBM dan gas bumi kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, MK kembali mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Migas dan membatalkan sejumlah ketentuan terkait Badan Pelaksana Migas.
Menurut Syamsul, putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam membentuk kembali konstruksi hubungan negara dengan pengelolaan sumber daya migas.
Dalam perkembangan doktrin konstitusional, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak berhenti pada fungsi regulasi. Dokumentasi putusan MK menjelaskan bahwa penguasaan negara mencakup fungsi kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan.
Dalam konteks Putusan 36/PUU-X/2012, pengelolaan langsung oleh negara ditempatkan sebagai bentuk penguasaan negara yang sangat penting dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, dengan tetap membuka ruang keterlibatan swasta dalam kondisi dan batas tertentu.
"Bagi PNPI, konstruksi inilah yang perlu menjadi salah satu rujukan utama pembentuk undang-undang agar RUU Migas melahirkan kelembagaan yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha," ujar Syamsul.
Kedaulatan Energi dan Investasi
Syamsul menegaskan kedaulatan energi tidak berarti menutup pintu bagi investasi. Menurutnya, industri migas merupakan sektor berisiko tinggi, padat modal, serta membutuhkan teknologi dan kemampuan manajemen yang kuat.
Karena itu, tantangan utama regulasi baru adalah membangun desain yang mampu mempertemukan kepentingan nasional dengan kebutuhan investasi, eksplorasi dan peningkatan produksi.
Persoalan produksi, lanjut Syamsul, juga menjadi bagian dari pembahasan aktual RUU Migas. Pada Agustus 2026, anggota Baleg DPR menyoroti penurunan lifting minyak sebagai salah satu persoalan substantif yang perlu dijawab melalui regulasi baru.
Di sisi lain, Komisi XII DPR turut menekankan pentingnya kepastian hukum investasi, penyederhanaan perizinan, serta penguatan tata kelola sektor migas.
Syamsul berharap RUU Migas tidak berhenti pada pergantian nomenklatur maupun kelembagaan, tetapi juga menghadirkan perubahan pada filosofi pengelolaan sumber daya energi nasional.
"Karena itu, RUU Migas jangan hanya melahirkan pergantian nomenklatur dan kelembagaan, sementara filosofi pengelolaannya tidak berubah. Inilah momentum untuk menempatkan kembali minyak dan gas bumi sebagai instrumen kedaulatan ekonomi nasional," tegasnya.
Ia menambahkan, investasi, teknologi dan kemitraan global tetap dibutuhkan untuk mengembangkan industri migas nasional. Namun, negara harus memiliki posisi yang kuat untuk memastikan kebijakan dan nilai ekonomi yang lahir dari kekayaan migas Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
"Bagi PNPI, di situlah cita-cita Proklamasi dan roh Pasal 33 UUD 1945 harus hadir secara nyata dalam undang-undang migas yang baru," pungkas Syamsul Rizal.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed
Kelangkaan BBM Sumut Diduga Hasil Permainan Internal, LBH Betul Betul Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Fraud dan Copot Pimpinan Pertamina-BPH Migas
Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural di Perairan Asahan
Kenalkan Migas ke Siswa SD, Perwira PHR Zona 1 Gelar Edukasi Migas Lewat PEN 8.0
Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pemprov Sumut dan BPH Migas Teken Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite
komentar
beritaTerbaru