Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Baca Juga:
Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd., Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., serta jajaran pejabat utama Polres Palas.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Warga menginformasikan adanya mobil Toyota Avanza hitam yang diduga membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan pengintaian di jembatan Paringgonan Julu.
Saat kendaraan yang dimaksud melintas, petugas langsung menghentikan dan memeriksanya. Dari bagian belakang mobil, polisi menemukan 14 kotak besar berbalut plastik hitam yang berisi 42 paket ganja siap edar, masing-masing seberat sekitar satu kilogram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 44,06 kilogram ganja, bersama dengan sebuah mobil, uang tunai, dan sejumlah ponsel.
Tiga tersangka yang diamankan yakni IP (48), seorang petani warga Desa Hutabaru Sundol yang merupakan residivis kasus ganja dan berperan sebagai bandar; MP (34), petani asal Desa Hutabaru Siundol yang bertugas menjemput, mengemas, dan mengirim ganja; serta PA (17), pelajar yang ikut membantu proses pengepakan dan pengiriman. Polisi juga masih memburu RP, anak kandung IP, yang berstatus buron.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh IP dari seorang pemasok bernama IYUT di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.
Barang itu diangkut oleh kurir melalui jalur pegunungan menuju Paringgonan Julu, lalu dikemas ulang di Hutabaru Siundol. Selanjutnya, ganja dikirim ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi udara dan dijual seharga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per kilogram. Dari April hingga Juli 2025, jaringan ini telah mengedarkan sekitar 300 kilogram ganja ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor agar wilayah ini bersih dari barang haram," tegasnya.
Senada dengan itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menekankan pentingnya peran masyarakat. "Informasi awal dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Sementara PA yang masih di bawah umur diproses berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Padang Lawas menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara aparat dan masyarakat adalah kunci untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.zal
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
News
KPLP Richwell Hutagakung Ingatkan Tahanan Baru Lapas Padangsidimpuan Disiplin dan Kesehatan Jadi Prioritas
News
Operasi Sarang Narkoba di Silayanglayang, Tiga Pria Positif Sabu, Polres Padangsidimpuan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar
News
Kabut Asap Kiriman Masuk Medan, BMKG Deteksi Sebaran di Seluruh Sumut
News
Terekam CCTV Pencuri 5 HP di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung pemerataan akses listrik melalui Program Bantuan Pa
kota
Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Madina Saipullah Nasution Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
News
Wakapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan 6,36 Kg Ganja dan 152,21 Gram Sabu Oleh Kejari
News
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
News