Sabtu, 10 Oktober 2026

Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 20:50 WIB
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis (8/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTPH (40) dan menyita ganja dengan berat bruto total 43,10 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Papaso. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim operasional yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Padang Lawas mendatangi lokasi dan mengamankan MTPH di belakang sebuah rumah di desa tersebut.

Setelah mengamankan pria itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik transparan berisi ganja dengan berat bruto 3,52 gram di saku celana sebelah kanan.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp60.000 serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang ditemukan bersama tersangka.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi L 6303 GZ yang digunakan MTPH.

Dari dalam bagasi kendaraan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi berwarna hitam yang berisi tujuh paket ganja. Barang bukti itu memiliki berat bruto 39,58 gram.

Dengan penemuan tersebut, total ganja yang diamankan dalam pengungkapan kasus di Desa Papaso mencapai 43,10 gram, terdiri atas 3,52 gram dari saku celana dan 39,58 gram dari bagasi sepeda motor.

Selain narkotika, polisi turut membawa telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MTPH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial L. Menurut keterangan awal tersangka, narkotika itu rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan asal-usul ganja serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Setelah penangkapan, MTPH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing diharapkan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Padang Lawas.

Pengungkapan kasus di Desa Papaso ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Padang Lawas. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas asal barang haram tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kurir Ganja 20 Kg Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Upah Dijanjikan Rp1,8 Juta
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Kapok!! IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
Kos Jadi Tempat Transit Narkoba Ganja, Sabu, dan PG Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Jera!! Residivis Ks Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket Ganja.
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
komentar
beritaTerbaru