Kamis, 08 Oktober 2026

Kejam! Ayah Kandung di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Terungkap Saat Korban Hamil, Kini Ditahan

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 22:16 WIB
Kejam! Ayah Kandung di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Terungkap Saat Korban Hamil, Kini Ditahan
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Kejadian memilukan sekaligus mengejutkan mencuat di Kabupaten Asahan. Seorang ayah kandung berinisial K resmi ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, di wilayah Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapati fakta bahwa korban yang berinisial NK tengah mengalami kehamilan. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa ayahnya telah melakukan perbuatan tercela tersebut secara berulang kali sejak sekitar akhir April 2026 di rumah kediaman mereka sendiri. Bahkan, pelaku diketahui memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia pun resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Asahan sejak Rabu, 7 Oktober 2026, dengan masa penahanan hingga 26 Oktober 2026.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan perlindungan serta pendampingan maksimal kepada korban, terutama dalam hal pemulihan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor maupun korban akan dilindungi dan dijaga kerahasiaannya selama proses hukum berlangsung. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GEMPPAR Mengamuk : Bimtek 177 Desa di Medan Dicurigai Sarang Korupsi! Kadis & Kabid PMD Diminta Copot & Diperiksa Kejaksaan
Tutup Jambore Anak Asahan 2026, Bupati Taufik : Bangga Menjadi Anak Asahan, Cerdas dan Berkarater Sambut Indonesia Emas 2045
KBRI : Banyak Pekerja Scame & Judi Online Asal Medan. Kakanim Imigrasi Polonia : Wajib Ikuti Regulasi Sesuai Aturan
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Usulan Pembangunan Rumah Anak Akan Dikaji Secara Seksama
Peringati HAN Ke-42, Pemko Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak
Jalin Sinergitas Lintas Wilayah, Komandan Kodim 0208/Asahan Silaturahmi Erat Bersama Insan Pers dan Tokoh Pemuda
komentar
beritaTerbaru