Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah ditangani, termasuk narkotika jenis sabu seberat 152,21 gram dan ganja seberat 6,36 kilogram. Pemusnahan tersebut turut dihadiri jajaran Polres Padangsidimpuan bersama unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong Nomor 8, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Wakapolres Padangsidimpuan, KOMPOL Parlindungan Panjaitan, S.H., M.H., hadir bersama Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat terkait dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap perkara yang telah ditangani. Langkah tersebut juga memastikan barang bukti yang telah memperoleh dasar hukum untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
Dalam kesempatan itu, KOMPOL Parlindungan Panjaitan menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara pidana, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Polres Padangsidimpuan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan dapat dimusnahkan dan tidak disalahgunakan kembali," ujar Parlindungan.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
"Penanganan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan. Diperlukan sinergi semua pihak, termasuk peran masyarakat, untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai perkara dimusnahkan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 152,21 gram dan ganja seberat 6,36 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan 15 unit telepon genggam, tujuh unit timbangan elektrik, serta 17 buah sendok pipet dan kaca pirek yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Barang bukti lainnya terdiri atas lima alat isap bong, empat benda tajam berupa pisau, serta 88 barang bukti lain, di antaranya kertas, plastik klip kosong, tas, pakaian, dompet, flashdisk, kotak rokok, sepatu, korek api, dan toples.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama para tamu undangan, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sesuai jenis dan karakteristiknya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H., Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., serta Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih, S.H., M.H.
Turut hadir Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan drg. Susanti Lubis, M.K.M., perwakilan BNNK Tapanuli Selatan Syahran, S.AP., M.M., Inspektur Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, S.E., Kepala Dinas Kesehatan Balyan, S.K.M., M.Kes., dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jhonny Parulian Situmeang, S.H., M.M.
Sejumlah pejabat Polres Padangsidimpuan, organisasi perangkat daerah, jaksa, pegawai Kejari, serta tamu undangan lainnya juga mengikuti kegiatan tersebut.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa pembukaan, dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta Wali Kota Padangsidimpuan.
Setelah prosesi pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari, jaksa penuntut umum, dan para saksi dari unsur tamu undangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Acara berlangsung aman dan kondusif serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui kegiatan tersebut, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah diharapkan terus terjaga untuk mendukung penegakan hukum yang transparan serta upaya pencegahan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News