8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Baca Juga:Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik setelah aksinya menerima uang dari pengendara sepeda motor terekam kamera dan viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah akun Facebook @anakkampung pada Rabu (25/6/2025).
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
- Oknum Pimpinan Organisasi Wartawan Diduga Rusak Plang FORWAKA, Laporan Resmi Sudah Ada di Polres Asahan
Dalam video berdurasi pendek yang direkam dari lantai dua sebuah gedung di Jalan Palang Merah, Medan, terlihat Aiptu RH menghentikan seorang pengendara motor yang melawan arah. Keduanya sempat terlibat adu mulut, sebelum akhirnya pengendara memberikan uang tunai sebesar Rp 100.000, yang kemudian diterima oleh Aiptu RH.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan kekecewaannya atas tindakan anggotanya.
"Pengendara yang bersangkutan melintas melawan arah dan seharusnya langsung ditilang. Namun yang terjadi justru anggota kami menerima uang, ini jelas tidak dibenarkan," ujar AKBP Made dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu sore.
Langsung Diperiksa Propam
Setelah video tersebut beredar luas dan menuai kecaman publik, pihak kepolisian bertindak cepat. Aiptu RH langsung diamankan dan diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Aiptu RH sudah kami tempatkan di sel khusus selama 30 hari. Penanganan internal sedang berjalan," tambah Made.
Melanggar Kode Etik Polri
Dari hasil pemeriksaan awal, Aiptu RH diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri Tahun 2022, khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Kedua pasal tersebut mengatur larangan bagi anggota kepolisian untuk menerima keuntungan pribadi dalam pelayanan publik.
Pihak Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, khususnya yang mencoreng citra institusi di mata masyarakat.Rel
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi FiskalOleh Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)Ketua Part
Profil
sumut24.co MedanKabar gembira bagi para pencinta buku dan keluarga di Kota Medan. Menyambut musim libur sekolah, bazar buku internasional
Info
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Medan, Kejuaraan Bola Voli MAVI Cup II Korwil Sumatera Utara resmi ditutup di Sport Center GOR Voli, Kamis (11/6/2026), setelah menyajikan l
Sport