Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Masrouli Hotmatua Marpaung (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bermaksud pergi ke pasar. Saat ia ke belakang rumah untuk mengambil sepeda motornya, ia terkejut karena kendaraan yang sehari-hari digunakannya telah raib.
Motor yang hilang adalah Honda Beat Deluxe warna biru doff dengan nomor polisi BB 4566 FP, tahun 2023. Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan melalui laporan polisi LP/B/201/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu, 1 Juni 2025, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka bernama Hendri Lubis (30), warga Jalan Imam Bonjol Gang Muhammadiyah, Kelurahan Siborang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna doff yang diduga kuat milik korban serta satu lembar STNK.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap tim yang telah bekerja cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, dan kepada tim opsnal yang bekerja keras mengungkap kasus ini," ujar AKBP Wira Prayatna.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.zal
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
News
Terlelap di Dalam L300, Pria Diduga Pelaku Pencurian Sawit PT Barapala Diciduk Polres Padang Lawas
News
Rumah Dibobol, Motor hingga Jam Tangan Raib, Resmob Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat
News
Usai Wapres Gibran Datang, Wabup Candra Bergerak R3P Solok Dikebut untuk Percepat Pembangunan Pascabencana
News
MEDAN S24 Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Medan yang diberangkatka
News
Medan sumut24.co Kodam I/Bukit Barisan menggelar Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) tingkat pelajar dan mahasiswa dalam rangka memperin
News
Ketua Dewan Dekranasda menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa Tahun 2026. Kegiatan dengan tema &ldquoCipta Kriya Berkelanjutan
News