Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
Baca Juga:
Seorang pelaku ialah berinisial AA, (41), berprofesi sebagai Petani, warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK Saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH Rabu (28/05/2025) mengatakan membenarkan penangkapan tersebut diatas, pelaku diamankan pada Senin dini hari. (26/05/2025) pukul 01.00 wib sampai dengan selesai.
"Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti (barbut), berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,8 gram bruto., 1 buah Hp android, 1 buah timbangan, uang tunai Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari plastik dan1 buah kaca pieex dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH
Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan dan AIptu Idris Efendi Harahap menyebutkan penangkapan terhadap pelaku Pada hari Minggu (25/05/2025), Sekira Pkl 20.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas tepat nya di gubuk perkebunan masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH memerintahkan Aiptu Idris Efendi Harahap dan personil opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut."Tutur Iptu Parlin Azhar Harahap SH
Kemudian pada Hari Senin (26/05/2025) sekira pukul 01.00 Wib tim Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat yg di maksud di atas dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial AA dan juga di dapati barang bukti seperti yang dimaksud diatas. Tandas Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH
Selanjutnya, dikatakan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan Berdasarkan hasil interogasi dari AA yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari bandar yang berinisial NH alias Poki (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan Proses Hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AA telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009" Ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.zal
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News