P. Sidimpuan |sumut24.co -
Baca Juga:
Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, yang berada di bawah naungan Polda Sumatera Utara, kini tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah menengah atas dan kejuruan negeri (SMA/SMK) di wilayahnya, Senin, (19/5/2025).
Dugaan pungli tersebut disebut-sebut berkedok sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari siswa.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Padangsidimpuan memanggil seluruh kepala sekolah tingkat SMA dan SMK Negeri untuk dimintai keterangan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) dengan nomor: IST/G/PSP/SP/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada 14 Maret 2025 sebagai bagian dari verifikasi awal.
"Inspektorat provinsi menyatakan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMA/SMK di Kota Padangsidimpuan," jelas AKBP Wira kepada para wartawan.
Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan, Polres Padangsidimpuan akan segera meminta audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumut.
Audit ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan," tegas Kapolres AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP K. Sinaga.
Dari pantauan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) telah dipanggil ke polres padangsidimpuan untuk dimintai keterangan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News