Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Baca Juga:
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi perantara penjualan narkoba jenis Sabu di kawasan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah warung milik warga bernama Surya Darma Harahap yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua.
Pelaku yang diamankan adalah Riski Abadi Siregar (32), warga setempat, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat tim dari Polsek Padang Bolak melakukan patroli dan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba, mereka mencurigai gerak-gerik Riski di dalam warung tersebut.
Saat hendak diamankan, Riski mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Setelah diamankan dan dibawa kembali ke dalam warung, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi 12 paket kecil narkotika jenis Sabu seberat total 0,84 gram yang disembunyikan di bawah meja tempat Riski sebelumnya duduk.
Dalam interogasi di lokasi, Riski mengaku bahwa Sabu tersebut bukan miliknya. Ia hanya diperintahkan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Ali Akbar Siregar alias Barpen, yang kini masih dalam pencarian (DPO).
Riski mengaku diberi tugas untuk menjualkan Sabu dengan imbalan Rp10.000 untuk setiap paket Rp100.000 dan Rp20.000 untuk paket Rp150.000.
Sabu tersebut telah diletakkan oleh Barpen di lokasi yang ditentukan, dan Riski hanya perlu mengambilnya saat ada pembeli datang ke warung.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui keterangannya menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika yang kini menyasar hingga ke warung kecil di desa.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat narkoba meracuni masyarakat, apalagi jika peredarannya menyentuh ruang publik seperti warung kopi. Ini sudah sangat mengkhawatirkan, "tegas AKBP Yasir Ahmadi.
Beliau juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab semua pihak.
"Narkoba adalah musuh bersama. Polres Tapsel akan terus melakukan razia, penindakan, dan penyelidikan hingga ke akar jaringan pengedar. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar, "lanjutnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan:
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi 12 bungkus kecil yang diduga berisi Sabu, berat total 0,84 gram.
- Uang tunai Rp100.000, diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif dalam memerangi narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Satu langkah kecil dari warga bisa menyelamatkan banyak nyawa.zal
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota