Jumat, 11 September 2026

Nekat Jual Narkoba,Satu Orang Pengedar Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Palas beserta Barbut

Administrator - Selasa, 08 April 2025 21:56 WIB
Nekat Jual Narkoba,Satu Orang Pengedar Sabu Di Ringkus Satres Narkoba Polres Palas beserta Barbut
Palas |sumut24.co -

Baca Juga:

Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) Meringkus satu orang Pengedar Narkoba di Lingkungan III Banjar Raja, Kel.Pasar Sibuhuan, Kec Barumun, Kab Padang Lawas.Senin (07/04/2025) pukul 02.00 Wib.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said.R. Harahap S.H saat di konfirmasi Di ruangannya Selasa (08/04/25) membenarkan tim opsnal Sat Narkoba Berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pengedar Narkoba dengan barang bukti (Barbut) Jenis Sabu Berinisial EEL (33) tahun als Efin warga Link III Banjar Raja Sibuhuan

Berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah sdr berinisial EEL (33) tahun als Efin sering transaksi narkoba dan menggunakan Narkoba jenis Sabu yang sudah meresahkan masyarakat

Kasat Narkoba AKP Said R Harahap SH memerintahkan KBO Sat Narkoba Ipda Eben Pakpahan memimpin tim opsnal Sat Narkoba untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang di informasikan oleh masyarakat

"Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan (tertangkap tangan) dan mengaman kan 1 (satu) orang laki laki an sdra pelaku an.EEL (33) tahun als Efin dan turut juga di aman kan barang bukti"ujar Kasat Narkoba AKP Said R Harahap SH

"Setelah pelaku berinisial EEL (33) tahun als Efin di amankan mengakui bahwasanya dia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra MN(Lidik)"tambahnya

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Barang bukti yang berhasil diamankan 11 paket plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13.09 gram, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik,1 (satu) Sendok alat Sabu terbuat dari pipet plastik,1 (satu) kantongan berwarna hitam terbuat dari kulit,1 (satu) bal plastik klip kosong,2 (dua) unit HP jenis Android Merk Oppo berwarna hitam dan merk Vivo berwarna putih dan Uang tunai sejumlah Rp.315.000.-

Saat ini Pelaku berinisial EEL (33) tahun als Efin bersama dengan Barang bukti sudah diamankan di polres Padang lawas untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Padang Lawas ini, dan akan menciptakan kabupaten Padang Lawas bebas dari Narkoba", ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
Warga Aceh Selundupkan Sabu Dalam Sepatu Dipakai, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Jual Sabu, 2 Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polisi
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah Hingga Diciduk dengan Sejumlah Paket Sabu
komentar
beritaTerbaru