Lom Lom Suwondo Turun ke Lokasi Remaja Hanyut, Dorong Pencarian Lebih Maksimal
Lom Lom Suwondo Turun ke Lokasi Remaja Hanyut, Dorong Pencarian Lebih Maksimal
News
Baca Juga:
- Kapolresta Deli Serdang dan Wakapolresta Turun Langsung Atur Lalu Lintas Sore, Berikan Apresiasi kepada Pengendara Tertib
- Green Policing Polres Padangsidimpuan: Jaga Sungai, Perkuat Ketahanan Pangan, Dekatkan Polisi Bersama Masyarakat
- Belum Terapkan Tilang, Polres Paluta Pilih Cara Humanis dalam Operasi Patuh Toba 2026
BATUBARA I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram (kg) sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
Tiga orang tersangka ditangkap, yakni M (47), warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, TR (28), warga Kabupaten Aceh Tamiang dan CW (42), warga Aceh Tamiang, Aceh.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.
"Pada tanggal 25 November 2024 malam, kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan," kata Fery, Kamis (12/12/2024).
Ketika dilakukan pengintaian, sambung Fery, pihaknya melihat dua pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan turun dari bus, sehingga segera diamankan di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari dalam tas yang dibawa dua pria tersebut ditemukan barang bukti 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka mengaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara," ungkap Fery.
Kepada penyidik, keduanya juga mengaku melakoni bisnis haram tersebut bersama temannya, CW. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu.
"Tersangka CW berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh," jelas Fery.
Guna proses penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan 2 Kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi, 2 tas ransel dan 2 unit handphone (HP) dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(W05)
Teks foto :
Tiga tersangka pengedar 2 kg sabu dan 15 ribu butir ekstasi diamankan di Mapolres Batu Bara(W05)
Lom Lom Suwondo Turun ke Lokasi Remaja Hanyut, Dorong Pencarian Lebih Maksimal
News
MEDAN Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, H. Andar Amin Harahap, meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Partai Golkar d
News
ARSIP Dukung Prabowo dan Kapolri, Desak Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas Siapa Dalang dan Apa Motifnya?
News
Enam Tahun Miftahul Husna, Lom Lom Suwondo Harapkan Pesantren Terus Berkontribusi bagi Pembangunan SDM
News
Polda Sumut Edukasi Pengemudi Truk di Medan, Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan
News
Dukung Operasi Patuh Toba 2026, Biddokkes Polda Sumut Periksa Kesehatan Personel
News
Prabowo Bakal Jadi Saksi Persidangan Kasus Penyadapan Ilegal LSP dkk? Sahat Simatupang Kesaksian Presiden Penting Ungkap Dugaan Makar
News
PB Pendawa Indonesia Ajak Masyarakat Dukung Flowerenia Pramevie Andhyta di 50 Semifinalis GADIS Sampul 2026
News
Medan sumut24.co Aktivitas judi tembak ikan yang sebelumnya disebutsebut telah tutup, kini diduga kembali beroperasi di kawasan Jalan Spe
Hukum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Enam Kepala Keluarga korban bencana alam kebakaran di dusun Natam Julu, desa Majanggut I, Kecamatan Kerajaan mene
News