MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian besi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan ditempat persembunyiannya, Senin (08/11/21).
Tersangka berinisial, SB (52) tahun warga Jalan ditangkap dikediamannya Jalan Perwira I Rela Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur atas laporan PT KAI Divre 1 Sumut berikut dengan barang bukti.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan korban soal kehilangan besi milik PT KAI di gudang Jalan Bengkel Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.
“Dari laporan itu sambung Kompol M Arifin, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di Jalan Perwira I Rela Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur,” terang mantan Kapolsek Medan Area ini.
Lanjut orang nomor satu di Paolsek Medan Timur Polrestabes Medan ini, ketika diintrogasi petugas tersangka mengaku kalau melakukan pencurian digudang PT KAI tersebut berjumlah tiga orang dan Besi hasil curian itu dijual ke lokasi penampuangan barang bekas di Jalan Metal Medan. Sementara tiga orang lain masih salam pencarian. Ujarnya.
“Para tersangka menjual besi curian itu sebesar Rp2.800.000. Tersangka Syamsul mendapat Rp 800 ribu,” ungkapnya sembari membeberkan, personel Reskrim Polsek Medan Timur mengejar tiga tersangka lain bernama Bobi, Roji dan Yudi.
“Masih kita kejar dan mencari barang bukti besi yang sudah dijual. Untuk barang bukti yang disita berupa baju milik tersangka Syamsul Bahri,” ujarnya.(W05/W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News