Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjemput ‪paksa satu terpidan, kini dua terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yakni Kamsir Aritonang (subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra) dan Tuful Zuhri Siregar (ketua panitia pengadaan barang) akan segera dijemput paksa.
Dua terpidana tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar dan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.‬
‪”Surat panggilan ketiga dilayangkan terhadap kedua terpidana tidak juga dipenuhi maka kedua terpidana akan dijemput paksa oleh tim JPU,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri SH, Kamis (2/6).
‪Sebelumnya, terpidana Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica telah dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Selasa (24/5) lalu. Terpidana dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).‬
‪”JPU akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus penjemputan paksa, jika kedua terpidana tidak memenuhi panggilan,” ujar Bobbi.‬
‪Sebelumnya, terpidana Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan korupsi dana dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada 2012. Dana itu dikucurkan Rp 5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan yang akan digunakan untuk pengadaan alkes dan KB.‬
‪Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. “Selama proses pelelangan ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp 1,1 miliar. Setelah uang dipakai, alat dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan,” ungkap jaksa.‬
‪Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (W05)
Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
kota
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, memimpin rangkaian kegiatan Bhakti Sosial Keagama
News
Medan sumut24.co Kawasan Pasar Kampung Lalang di Kecamatan Medan Sunggal sering terlihat semrawut dan macet, jadi sorotan tajam karena akt
kota
sumut24.co ASAHAN , Sebanyak 16 relawan Satuan Pelayanan Pemenangan Gizi (SPPG) Mekar Sari di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, meras
News
Bupati Gus Irawan Dorong Kajian Batang Toru Jadi Kebijakan Nyata Pascabencana
kota
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Negeri Medan (UNIMED), Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd., secara resmi mengukuhkan seluruh mahasiswa ba
kota
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si mengatakan kemampuan berkomunikasi menjadi
kota
sumut24.co SERGAI, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumatera Utara menggelar kegiatan Penanaman Tanaman Pohon Pelindung d
News
sumut24.co Nias BaratPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) gun
Umum
sumut24.co NiasWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias Barat memb
Umum