Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjemput ‪paksa satu terpidan, kini dua terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yakni Kamsir Aritonang (subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra) dan Tuful Zuhri Siregar (ketua panitia pengadaan barang) akan segera dijemput paksa.
Dua terpidana tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar dan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.‬
‪”Surat panggilan ketiga dilayangkan terhadap kedua terpidana tidak juga dipenuhi maka kedua terpidana akan dijemput paksa oleh tim JPU,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri SH, Kamis (2/6).
‪Sebelumnya, terpidana Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica telah dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Selasa (24/5) lalu. Terpidana dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).‬
‪”JPU akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus penjemputan paksa, jika kedua terpidana tidak memenuhi panggilan,” ujar Bobbi.‬
‪Sebelumnya, terpidana Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan korupsi dana dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada 2012. Dana itu dikucurkan Rp 5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan yang akan digunakan untuk pengadaan alkes dan KB.‬
‪Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. “Selama proses pelelangan ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp 1,1 miliar. Setelah uang dipakai, alat dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan,” ungkap jaksa.‬
‪Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (W05)
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan, Memperkuat Resiliensi Likuiditas
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong seluruh organisasi kepemudaan di Kota Tanjungbalai me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan komitmennya mendukung target Sumatera Utara (Sumut) bebas rabies p
News
sumut24.co MEDAN, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar orientasi dan pengukuhan peserta progr
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) didorong menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di S
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026 yang berlangsung
News
sumut24.co ASAHAN, Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Asahan masa bakti
News
sumut24.co BATU BARA, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menghadiri prosesi wisuda gabungan STIKes Asyifa Kisaran dan
News
sumut24.co MEDAN, Ribuan umat katolik menghadiri Pesta Sinodal Paroki Santo Padre Pio Medan Helvetia di Lapangan Biara Kapusin Emmaus Jalan
kota