TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjemput ‪paksa satu terpidan, kini dua terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yakni Kamsir Aritonang (subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra) dan Tuful Zuhri Siregar (ketua panitia pengadaan barang) akan segera dijemput paksa.
Dua terpidana tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar dan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.‬
‪”Surat panggilan ketiga dilayangkan terhadap kedua terpidana tidak juga dipenuhi maka kedua terpidana akan dijemput paksa oleh tim JPU,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri SH, Kamis (2/6).
‪Sebelumnya, terpidana Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica telah dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Selasa (24/5) lalu. Terpidana dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).‬
‪”JPU akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus penjemputan paksa, jika kedua terpidana tidak memenuhi panggilan,” ujar Bobbi.‬
‪Sebelumnya, terpidana Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan korupsi dana dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada 2012. Dana itu dikucurkan Rp 5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan yang akan digunakan untuk pengadaan alkes dan KB.‬
‪Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. “Selama proses pelelangan ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp 1,1 miliar. Setelah uang dipakai, alat dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan,” ungkap jaksa.‬
‪Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (W05)
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
sumut24.co MedanTelkomsel resmi meluncurkan Virtuship, platform magang virtual yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan
Ekbis
sumut24.co SUBULUSSALAM, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerin
News
sumut24.co MedanKehidupan pers dalam era disrupsi informasi saat ini, menuntut kecepatan dan harus adaptif dengan perkembangan zaman serta
Umum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) guna mendukung keamanan pemb
kota
sumut24.co JakartaPerubahan gaya hidup masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam merencanakan perjalanan terus mendorong transformasi
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Tim Evaluasi Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 turun langsung ke Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/202
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupat
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan Pemerin
News