Rabu, 08 Juli 2026

DPO Kasus Pencurian Rp 1,6 Miliar Di Kantor Gubernur Berhasil Ditangkap Brimob

Administrator - Selasa, 28 Juli 2020 07:24 WIB
DPO Kasus Pencurian Rp 1,6 Miliar Di Kantor Gubernur Berhasil Ditangkap Brimob

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Sepuluh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan kasus pencurian uang di Kantor Gubernur Sumatera Utara akhirnya ketangkap personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut. Penangkapan terhadap DPO berlangsung di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Kota, Rabu (22/07/2020) kemarin.

Informasi dikepolisian mengatakan, identitas pria yang masuk daftar pencarian orang tersebut yakni, Tukul Panjaitan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Tukul berperan sebagai supir dalam aksi pencurian uang di kantor Gubernur Sumatera Utara dan di USU.

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono mengatakan bahwa pihaknya, Rabu (22/07/2020) lalu mendapat informasi terkait keberadaan seorang laki-laki yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan di Universitas Sumatera Utara (USU).

“Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil, bahwa DPO Tukul Panjaitan sedang berada di Jalan Menteng Kecamatan Medan Kota. Personil dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan di Jalan Menteng,” ujarnya, Selasa (28/07/2020).

Lanjutnya, kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan informan yang telah memberikan informasi kepada personil.

“Dalam Koordinasi yang dilakukan personil didapat bahwa Tukul Panjaitan sedang tidak berada dikediamannya. Kemudian personil melakukan pengendapan (Ambush) di Jalan Menteng,” ungkapnya.

Lanjut Kompol Heriyono, dalam pengendapan yang dilakukan oleh personil, sekitar pukul 21.30 WIB, Tukul Panjaitan melintas di Jalan Menteng.

“Selanjutnya personil berhasil mengamankan Tukul Panjaitan di Jalan Menteng Gang Swasembada. Setelah berhasil diamankan, personil melakukan Interogasi, dan Tukul mengakuinya,” jelasnya.

Lanjut polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini, Tukul sendiri mengaku turut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Universitas Sumatera Utara (USU).

“Dari pencurian di Kantor Gubernur, ia mendapat bagian Rp 300 juta. Untuk pencurian di USU ia mendapat bagian Rp 20 juta,” katanya.

Perlu diketahui, Tukul Panjaitan telah masuk daftar pencarian orang dengan Nomor :DPO/758/RES.1.8/2010/RESKRIM an. Tukul Panjaitan.

“Usai menangkap pelaku, personil menyerahkan Tukul Panjaitan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” ucap Kompol Heriyono.

Dari penangkapan terhadap Tukul, petugas amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 653 ribu, sebuah dompet, ATM BRI.

Tiga buah SIM yakni A, B dan C atas nama Nelson Panjaitan, Kartu berobat RS Columbia Asia AN . Nelson Panjaitan, KTP AN Nelson Panjaitan dan cincin mata batu dengan lingkar emas.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru