Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
ACEH, Sumut24.co Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang mengusut dugaan korupsi jaminan hari tua di PTPN I.Namun sampai saat ini belum ada tersangkanya.
Baca Juga:
Sementara LSM Penguatan Rakyat Pedesaan(Paras) kembali melaporkan dugaan monopoli proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kasipenkum Kejati Aceh Munawal,SH kepada wartawan membenarkan hal itu,Selasa(14/7).
Menurut Munawal,penyelidik Pidsus Kejati Aceh memprioritaskan penuntasan dugaan korupsi jaminan hari tua, karena didukung fakta dan bukti sehingga mempermudah penyelesaiannya.”Sebenarnya banyak laporan dugaan KKN di PTPN I masuk ke Kejati Aceh.Tapi masalah jaminan hari tua,lebih dulu kita prioritaskan, tapi tidak menutup kemungkinan dugaan monopoli proyek juga dituntaskan,” ujar juru bicara Kejati Aceh tersebut.
Menurut sumber,pihak Kejati Aceh akan merespon temuan LSM Paras tersebut.”Masih ditelaah dan dibentuk Tim,baru dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap yang ‘membocorkan’ keuangan di PTPN I Langsa.
Selain ke Kejati Aceh,pengaduan Laras juga disampaikan ke KPK Presiden,Meneg BUMN,Jaksa Agung dan Ketua Ombudsman di Jakarta.
” Sebenarnya laporan tersebut sudah disampaikan LSM Masyarakat Pengawal Perdamaian dan Pembangunan Aceh( M@ppa) dan Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh( Pakar) ke Kejati Aceh,awal Maret 2019.Tapi sampai saat ini belum ada ditindaklanjutnya,” ujar Henromi SH mewakili pengurus LSM Paras kepada wartawan setelah menyerahkan laporan dugaan KKN di PTPN I kepada Kejati Aceh yang diterima bagian Umum.
Menurut Romi,kita mendorong terus kepada Kejati Aceh agar bisa menuntaskan KKN di PTPN I.” Kita tidak ingin pencoleng uang rakyat lolos dari jeratan hukum,” ujar Henromi yang juga profesi sebagai advokat.
Dalam pengaduannya, LSM Paras melaporkan dugaan praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN) di PTPN I ke Kejati Aceh,sekaligus mendesak institusi hukum itu mengusut dan menangkap oknum yang terlibat mencoleng uang rakyat. Direktur Umum dan Bidang Hukum Paras Chairul dan Ariffani Kabid Hukum dalam pengaduannya ke Kejatisu Aceh .
Dijelaskannya,untuk mendapatkan proyek tersebut di PTPN I diduga terjadi bid ringing berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat.Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender .
Karena itu,lanjut Chairul dan Aeuffani,Kejati Aceh harus segera menindaklanjuti temuan ini,sekaligus memeriksa dan menangkap oknum PTPN I dan rekanan yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Sementara itu Komisaris CV DAN Candra Wijaya saat dihubungi awak wartawan via ponselnya membantah ada monopoli proyek di PTPN I .
“Tidak ada itu,coba anda cek saja ke lapangan rekanan mana saja yang bekerja,” ujar orang pertama di CV DAN itu. Candra tidak membantah perusahaannya juga pernah mengerjakan proyek di PTPN I,tapi sulit menagih pembayarannya. Padahal proyek sudah selesai dikerjakan.
“Setahun lalu perusahaan saya sudah tidak bekerja lagi di PTPN I Langsa,”ujar Candra.
Sedangkan Direksi Operasi Desmanto PTPN I Langsa membantah monopoli proyek tersebut.”Kita terbuka gak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Desmanto Dia mengakui,rekanan yang mengerjakan proyek di PTPN I umumnya memiliki modal kuat.
Sebab proyek sudah siap dikerjakan, baru 6 bulan kedepan baru pembayaran dilakukan.” Kalau rekanan gak kuat gak mungkin bisa ikut tender,” ujar Desmanto yang mengaku pensiun Mei 2020 lalu.Tapi keadaan ini ditafsirkan negatif oleh rekanan lainnya.(rel )
Teks foto Henromi dari LSM Paras saat menyerahkan pengaduan ke Kejati Aceh
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis