Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
kota
MEDAN | SUMUT24 Sekitar 2 ton bawang merah ilegal asal India, diamankan Subdit I/Indag Polda Sumut, Kamis (19/5) sekira pukul 05.30 Wib tadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan Auto 2000 Amplas Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Baca Juga:
Selain mengamankan bawang merah yang rencananya akan dipasarkan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan itu, petugas juga turut menyita satu unit mini bus Karsima BK 7042 UD.
“Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan J, S dan H. Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung Tanjungbalai, dan rencananya akan diedarkan di Medan,†kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, karung bawang merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, Nama Biasa: Bawang, berat 9,5 Kg, negara asal India, pengimpor: Nam Heong Trading SDN BHD Malaysia, pengekspor: M/S.Sarah Exim PVT Ltd India.
Mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Waktu penangkapan, orang ini (sopir dan kernet) menunggu pemesan,” sebutnya.
Menurut dia, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk. “Harga bawang merahnya Rp 40 ribu perkilogram. Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp 70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Toga, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina. Dia menjelaskan, untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (W08)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Cek Dapur SPPG, Pastikan Makanan Aman dan Higienis
kota
El Adrian Shah Buka Peluang Reshuffle Pengurus DPD Hanura Sumut
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak melarang para pedagang berjualan di kawasan AlunAlun Sultan Abdul Jali
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan relokasi sementara Chapel USU sebagai bagian dari penataan dan renovasi fasili
kota
Dibekali Pembekalan Digital, 39 Duta Pramuka Padang Lawas Resmi Dilepas Menuju Jamnas XII Cibubur
kota
Adu Jeli dan Kekuatan, Ratusan ASN Pemkab Madina Semarakkan Lomba Tradisional HUT ke81 RI
kota
Bukan Cuma Kenyang, Pemko Padangsidimpuan Soroti Asupan Gizi Korban Bencana Lewat Bantuan Telur dan Kacang Hijau
kota
Hemat Biaya Tanam dan Panen, Petani Tapsel Terima Bantuan Traktor dan Mesin Perontok Padi
kota
Geger Penemuan Jasad Wanita di Bukit Simarsayang Padangsidimpuan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
kota