Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
MEDAN | SUMUT24 Sekitar 2 ton bawang merah ilegal asal India, diamankan Subdit I/Indag Polda Sumut, Kamis (19/5) sekira pukul 05.30 Wib tadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan Auto 2000 Amplas Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Baca Juga:
Selain mengamankan bawang merah yang rencananya akan dipasarkan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan itu, petugas juga turut menyita satu unit mini bus Karsima BK 7042 UD.
“Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan J, S dan H. Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung Tanjungbalai, dan rencananya akan diedarkan di Medan,†kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, karung bawang merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, Nama Biasa: Bawang, berat 9,5 Kg, negara asal India, pengimpor: Nam Heong Trading SDN BHD Malaysia, pengekspor: M/S.Sarah Exim PVT Ltd India.
Mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Waktu penangkapan, orang ini (sopir dan kernet) menunggu pemesan,” sebutnya.
Menurut dia, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk. “Harga bawang merahnya Rp 40 ribu perkilogram. Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp 70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Toga, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina. Dia menjelaskan, untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (W08)
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan, Memperkuat Resiliensi Likuiditas
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong seluruh organisasi kepemudaan di Kota Tanjungbalai me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan komitmennya mendukung target Sumatera Utara (Sumut) bebas rabies p
News
sumut24.co MEDAN, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar orientasi dan pengukuhan peserta progr
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) didorong menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di S
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026 yang berlangsung
News
sumut24.co ASAHAN, Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Asahan masa bakti
News
sumut24.co BATU BARA, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menghadiri prosesi wisuda gabungan STIKes Asyifa Kisaran dan
News
sumut24.co MEDAN, Ribuan umat katolik menghadiri Pesta Sinodal Paroki Santo Padre Pio Medan Helvetia di Lapangan Biara Kapusin Emmaus Jalan
kota