Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Baca Juga:
Deliserdang- - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK Alias Kreak (38), pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
"Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa memperoleh informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang berada di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Jonni H. Damanik.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jumat, 07 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Lapangan Peston Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian diketahui saat korban hendak pulang dari rumah temannya sekira pukul 00.30 Wib melihat ban belakang sepeda motornya dalam keadaan bocor dan kemudian korban bersama saksi Marcelo Harahap meminta pertolongan kepada pelaku untuk mencarikan tempat tambal ban, Saat Dalam Perjalanan mencari tempat tambal ban, Pelaku Langsung menodongkan pisau kepada Saksi Joes yang membawa Sepeda Motor korban, Kemudian korban langsung memberitahukan kepada orangtuanya. dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambah Kapolsek.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor dan saat pelaku beserta barang bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
News
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum