Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asal-usul CPO
Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asalusul CPO
News
Baca Juga:
Deliserdang- - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK Alias Kreak (38), pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
"Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa memperoleh informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang berada di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Jonni H. Damanik.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jumat, 07 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Lapangan Peston Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian diketahui saat korban hendak pulang dari rumah temannya sekira pukul 00.30 Wib melihat ban belakang sepeda motornya dalam keadaan bocor dan kemudian korban bersama saksi Marcelo Harahap meminta pertolongan kepada pelaku untuk mencarikan tempat tambal ban, Saat Dalam Perjalanan mencari tempat tambal ban, Pelaku Langsung menodongkan pisau kepada Saksi Joes yang membawa Sepeda Motor korban, Kemudian korban langsung memberitahukan kepada orangtuanya. dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambah Kapolsek.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor dan saat pelaku beserta barang bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asalusul CPO
News
Jakarta, realme, brand smartphone dengan pertumbuhan tercepat didunia, akan kembali berkolaborasi dengan Warner Bros. Discovery Global Cons
Cinema
Jambi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak generasi muda memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial in
News
Jakarta Prograam Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 tengah memasuki tahap seleksi peserta oleh mitra penyele
News
Medan Dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang beragam. Mulai dari makanan khas seperti lontong Medan, soto Medan, hin
Tips
sumut24.co ASAHAN, Potensi pendapatan daerah terancam bocor! Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim, di Kabupaten Asahan
News
Ketua Pendiri Forum WAN Muhammad Isa Keluhkan Pengembang PT Perupro Soal Keamanan Kompleks Mahardika
News
Patroli KRYD Polres Samosir Sikat Knalpot Brong, 17 Motor Ditilang
News
ADVOKAT SYAMSUL RIZAL PRESIDEN PRABOWO HARUS HATIHATI, GUGATAN DENNY INDRAYANA BERPOTENSI MENJADI CONSTITUTIONAL BACK DOOR
News
Kos Jadi Tempat Transit NarkobaGanja, Sabu, dan PG Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan
News