Baca Juga:
MEDAN — Kasus penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar memasuki babak baru. Perusahaan tersebut menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Medan, dengan mendalilkan adanya transaksi pencairan dana menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti palsu.
Tak tanggung-tanggung, dalam perkara perdata tersebut PT TSI menarik 30 pihak sebagai tergugat, mulai dari PT Bank Mandiri, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai bank yang terkait dengan transaksi, hingga seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri serta pihak-pihak lainnya.
Gugatan diajukan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PT TSI, Dr. David M. L. Tobing SH, M.Kn, didampingi Richard Simanjuntak SH, MH dan Winner Pasaribu SH, MH dari Adams & CO Counsellors-at-Law, dalam konferensi pers di Medan, Selasa (11/8/2026).
David mengatakan, transaksi yang disengketakan terjadi pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025. Menurutnya, penarikan dana tersebut sama sekali tidak pernah diperintahkan ataupun disetujui Direksi PT TSI yang berwenang.
Lebih jauh, dana yang dicairkan tersebut juga disebut tidak pernah diterima maupun dinikmati PT TSI.
"Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui maupun dinikmati oleh perusahaan," tegas David.
Tanda Tangan Terbukti Tidak Identik
Yang membuat perkara ini semakin serius, persoalan tersebut sebelumnya telah masuk ranah pidana.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, terdakwa bernama Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan pidana itu, menurut PT TSI, turut terungkap fakta mengenai penggunaan 54 lembar cek yang kemudian menjadi dasar gugatan perdata.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan Majelis Hakim menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy, Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek tersebut non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
Namun, meski terdapat persoalan pada tanda tangan dan kewenangan pihak yang melakukan transaksi, pencairan dana tetap berlangsung.
Di sinilah PT TSI mempersoalkan prinsip kehati-hatian serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) Bank Mandiri.
Pihak Tak Berwenang Bisa Tarik Dana?
Menurut David, berdasarkan fakta persidangan, penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.
Persoalan lainnya, pihak bank disebut tidak melakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang sebelum pencairan dana dilakukan.
Padahal, transaksi tersebut dilakukan berulang kali dan nilainya sangat besar.
"Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang," kata David.
PT TSI juga mempersoalkan pola pencairan dana yang dilakukan secara tunai. Dari 54 transaksi tersebut, dana dalam jumlah besar disebut kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT TSI.
"Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya," tegas David.
Direksi dan Komisaris Ikut Digugat
Gugatan PT TSI tidak berhenti pada pihak yang berhubungan langsung dengan transaksi.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri turut ditarik sebagai tergugat.
Dalam gugatannya, PT TSI mendalilkan Direksi memiliki tanggung jawab atas pengurusan bank, termasuk memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal berjalan. Sementara Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan bank.
PT TSI mengaku sebelumnya telah mengirimkan surat somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat.
Namun hingga gugatan didaftarkan, perusahaan mengaku tidak memperoleh tanggapan maupun tindakan yang dinilai mampu menghentikan atau mencegah berlanjutnya kerugian.
Karena itu, PT TSI juga mempersoalkan dugaan tidak adanya pengawasan dan langkah korektif terhadap penerapan SOP, meski persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak bank sebagai nasabah.
Minta Rp124,4 Miliar Dinyatakan Tidak Sah
Melalui gugatan tersebut, PT TSI meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penarikan atau pencairan fasilitas KMK Revolving berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perusahaan juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul akibat transaksi tersebut.
Tak hanya itu, PT TSI menuntut pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, sekaligus meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Permintaan lainnya menyangkut reputasi dan kemampuan pembiayaan perusahaan.
PT TSI meminta kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar).
Bagi perusahaan, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa angka Rp124,4 miliar. Status kolektibilitas kredit dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha PT TSI yang disebut menyangkut kehidupan ribuan karyawan.
"Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar David.
Ia menegaskan, PT TSI hanya menginginkan pemulihan hak-hak perusahaan sekaligus pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami.
Perkara ini kini berada di meja hijau. Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang menarik uang, tetapi juga bagaimana transaksi puluhan kali dengan nilai ratusan miliar rupiah dapat diproses melalui sistem perbankan menggunakan cek yang tanda tangannya kemudian dinyatakan tidak identik.
Pertanyaan yang kini harus dijawab dalam persidangan adalah: di mana prinsip kehati-hatian perbankan ketika dana nasabah dalam jumlah Rp124,4 miliar dapat keluar melalui 54 lembar cek yang dipersoalkan keasliannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menguji dalil para pihak di hadapan majelis hakim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News